BERITA

Jokowi Teken Perpres THR untuk PNS, TNI, Polri dan Pensiunan

Jokowi Teken Perpres THR untuk PNS, TNI, Polri dan Pensiunan

KBR, Jakarta- Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden yang mengatur soal tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI dan Polri. Mereka akan menerima gaji pokok, ditambah tunjangan keluarga, tunjangan tambahan, dan tunjangan kinerja.

Khusus untuk tahun ini, selain para pegawai yang masih aktif, pensiunan pun akan mendapatkan THR.


"Ada yang istimewa tahun ini. THR diberikan juga kepada para pensiunan," kata Jokowi di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu(23/5).


Jokowi berharap THR dan gaji ke-13 akan menyejahterakan keluarga para PNS. Di samping itu, dia juga meminta kebijakan ini bisa jadi motivasi agar para PNS meningkatkan kinerja mereka dan memperbaiki kualitas pelayanan publik.


"Saya berharap dengan pemberian THR dan gaji ke 13 bukan hanya bermanfaaat bagi kesejahteraan terutama menyambut Idul Fitri, tapi juga saya berharap ada peningkatan kinerja ASN dan kualitas pelayanan publik secara keseluruhan," katanya.


Editor: Rony Sitanggang

  • thr
  • pns
  • pensiunan
  • Presiden Jokowi

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!