HEADLINE

ICW: Sepanjang 2017 Ribuan Koruptor Divonis Ringan

ICW: Sepanjang 2017 Ribuan Koruptor Divonis Ringan

KBR, JakartaIndonesia Corruption Watch (ICW)  mengungkap 1.127 atau sekitar 81 persen terdakwa korupsi diganjar vonis kurang dari empat tahun. Angka tersebut dari total 1.381 terdakwa korupsi yang ditangani lembaga peradilan sepanjang 2017.

Anggota Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan dari ICW, Lalola Easter menganggap vonis yang diterima ribuan terdakwa korupsi itu masih tergolong ringan. Kata dia, pengadilan di tingkat pertama, tingkat banding, hingga putusan Mahkamah Agung mayoritas memvonis satu hingga empat tahun penjara.

"Dari temuan pemantauan ICW, kami menemukan bahwa pada tahun 2017 itu rata-rata vonis dari pengadilan itu hanya 2 tahun 2 bulan. Kalau mau dikategorikan itu menurut kami masih masuk dalam kategori ringan," ujar Lola kepada wartawan di Jakarta, Kamis (3/5/2018).

Kondisi itu, kata dia, membuat LSM pemantau kasus korupsi tersebut mempertanyakan pedoman dan standar jaksa juga hakim peradilan korupsi dalam menentukan hukuman.

"Memang yang jadi salah satu masalah adalah apa yang jadi standar jaksa dalam menuntut maupun hakim dalam menuntut, karena menurut kami kalau dilihat dari putusan yang ada itu standarnya tidak jelas, dan lebih bersifat subjektif."

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/02-2016/vonis_koruptor_makin_rendah_/78594.html">Catatan Vonis Koruptor Sepanjang 2016</a>&nbsp;<br>
    
    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/08-2015/icw___ada_gejala_hukuman_koruptor_makin_ringan/75001.html">Catatan Vonis Koruptor Sepanjang 2015</a>&nbsp;</b><br>
    

Misalnya, Lola melanjutkan, soal pertimbangan pemberian keringanan hukuman bagi terdakwa korupsi. Ia menganggap dasar pertimbangan selama ini cenderung tak masuk akal. Misalnya, "ada alasan terdakwa masih berusia muda, tapi di sisi lain terdakwa yang umurnya sudah tua juga dianggap jadi hal yang bisa meringankan," kata Lola. Sedangkan indikator lain yang dia anggap lebih objektif dan terukur justru tak diperhitungkan.

"Misalnya kerugian keuangan negara, profesi, peran dari orang tertentu itu tidak diperhatikan atau tidak dijadikan alasan yang bisa memberatkan ataupun meringankan," tambah Lola.

Ia pun membenarkan bahwa kejaksaan memiliki pedoman penuntutan tahun 2010, khusus pasal 2 ayat 1 dan pasal 3. Namun acuan itu tak lantas diimplementasikan dengan benar sehingga menurutnya menjadi salah satu sebab tren vonis korupsi tahun ini cenderung rendah.

Lola menambahkan, minimnya tambahan hukuman berupa uang pengganti turut memperparah kondisi vonis ringan para koruptor di Indonesia. Padahal, sepanjang 2017 jumlah kerugian negara akibat korupsi oleh ribuan terdakwa itu mencapai Rp29,419 triliun. Namun dari keseluruhan jumlah itu, pidana uang pengganti yang dibebankan ke para terdakwa hanya didapat sebesar Rp1,446 triliun rupiah. Artinya, uang yang mampu dikembalikan hanya sekitar 4,91 persen dari total kerugian negara.

"Ketimpangan jumlah ini sangat disayangkan. Karena selain pidana penjara, pidana uang pengganti seharusnya dapat memaksimalkan upaya pengembalian aset dan kerugian negara. Maka dari itu kalau penegak hukum selalu bilang bahwa korupsi adalah masalah yang sangat besar dan krusial, itu tidak tercermin dari vonis maupun pendapatan uang pengganti yang didapat pada tahun 2017."

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/nasional/05-2018/kpk_didesak_kembangkan_perkara_e_ktp_ke_pidana_korporasi___tppu/95949.html">KPK Didesak Kembangkan Perkara e-KTP ke Pidana Korporasi dan TPPU</a>&nbsp;<br>
    
    <li><b><a href="http://kbr.id/nasional/08-2014/ky__revisi_uu_korupsi_agar_hukuman_koruptor_maksimal/28601.html">Usulan KY soal Hukuman Maksimal Koruptor</a>&nbsp;</b><br>
    

Terkait pelbagai masalah itu, ICW merekomendasikan sejumlah poin untuk perbaikan sistem pemberian vonis antara lain:

    <li>Seluruh jajaran pengadilan (Tingkat pertama hingga kasasi) memiliki kesamaan pandangan bahwa hukuman koruptor harus luar biasa (membuat jera, malu dan cabut hak-haknya).</li>
    
    <li>Pemerintah melalui menteri hukum dan HAM, memiliki peran besar untuk menentukan boleh atau tidaknya seorang napi menerima remisi maupun pembebasan bersyarat sesuai PP 99/2012.</li>
    
    <li>Kejaksaan dan KPK memaksimalkan bentuk pidana uang pengganti yang harus dibayar oleh terdakwa.</li>
    
    <li>Kejaksaan perlu melakukan penuntutan untuk mencabut hak politik dari terdakwa, terutama yang memiliki latar belakang politisi</li>
    
    <li>Hakim agar selalu mempertimbangkan penggunaan UU TPPU dan pencabutan hak politik terdakwa, agar memberi dampak jera.</li>
    
    <li>Jaksa penuntut cenderung menggunakan “pasal yang itu-itu saja” untuk penuntutan, padahal masih banyak pasal yang jarang bahkan tidak pernah digunakan.</li>
    
    <li>Disparitas pemidanaan cenderung rata-rata putusan rendah tidak mencerminkan kondisi yang mendesak terhadap upaya pemberantasan korupsi</li>
    
    <li>Presiden perlu mendorong kejaksaan untuk melakukan reformasi menyeluruh di tubuh kejaksaan.</li>
    
    <li>Presiden serta jajaran harus dapat mengoptimalkan fungsi pengawasan internal, terkait ini karena banyaknya pelaku korupsi berasal dari kalangan pegawai negeri sipil.</li></ol>
    

    Dengan rekomendasi tersebut, diharapkan pada 2018 dan tahun-tahun selanjutnya penanganan tindak pidana korupsi lebih terarah dan mampu memberi efek jera bagi para pelaku.

    Baca juga:

      <li><b><a href="http://kbr.id/berita/05-2018/jokowi_siapkan_perpres_strategi_nasional_anti_korupsi/95942.html">Jokowi Siapkan Perpres Stratnas Antikorupsi</a>&nbsp;<br>
      
      <li><b><a href="http://kbr.id/berita/12-2017/suap_bakamla__laksma_bambang_divonis_4_tahun_penjara/94083.html">Suap Bakamla, Laksma Bambang Divonis 4 Tahun Penjara</a>&nbsp;</b><br>
      



    Editor: Nurika Manan

  • ICW
  • korupsi
  • vonis ringan
  • koruptor
  • vonis ringan koruptor

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!