HEADLINE

Apa Kata KPK soal Izin Mobil Dinas Dipakai Mudik?

Apa Kata KPK soal Izin Mobil Dinas Dipakai Mudik?

KBR, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan pemerintah untuk berhati-hati menyusun aturan terkait penggunaan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran. Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan harus ada batas antara aset pribadi dan milik negara.

"Kami harap penyusunan aturan bisa dilakukan dengan sangat hati-hati. Dan mempertimbangkan prinsip-prinsip dasar penggunaan aset negara," kata Febri di Gedung KPK, Senin (30/4/2018).

"Kita perlu melihat secara lebih jernih mana yang milik pribadi, mana yang milik negara," tambahnya.

Febri mengatakan KPK belum pernah dimintai pertimbangan soal rencana tersebut. Pemisahan hak penggunaan itu menurut Febri harus dilakukan agar fasilitas negara tidak dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.

Baca juga:

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur mengizinkan mobil dinas digunakan sebagai transportasi mudik Lebaran pada 2018 ini. Penggunaan akan diizinkan dengan syarat biaya bensin dan perawatan selama mudik ditanggung pribadi.

Baca juga:




Editor: Nurika Manan
  • mobil dinas
  • KPK
  • mudik lebaran 2018
  • mudik
  • Febri Diansyah

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!