KBR, Jakarta- Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut bekas Anggota DPR RI I Nyoman Dhamantra penjara 10 tahun dan denda Rp1 miliar dengan subsider 6 bulan penjara. Selain pidana pokok, Dhamantra juga dituntut pencabutan hak politik selama lima tahun.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menilai, ekspolitikus PDIP itu menerima uang suap sebesar Rp2 miliar dan janji uang sejumlah Rp1 miliar dari Direktur PT Cahaya Sakti Agro (CSA) Chandry Suanda alias Afung bersama dua rekannya bernama Zulfikar dan Doddy Wahyudi.
"Kami selaku Penuntut Umum dalam perkara ini berkesimpulan Terdakwa I Nyoman Dhamantra, bersama-sama dengan Elviyanti dan Mirawati, terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah “melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut”, yaitu menerima hadiah berupa uang sebesar Rp2.000.000.000 dari yang dijanjikan (disepakati) seluruhnya sebesar Rp3.500.000.000," ucap Jaksa KPK dalam sidang melalui video conference, Rabu (22/4/2020).
JPU KPK menilai, Dhamantra menerima suap terkait jabatannya selaku anggota DPR 2014-2019 yang dapat memuluskan kepentingan Chandry untuk mengimpor bawang putih. Dhamantra diminta Chandry alias Afung mengupayakan pengurusan Surat Persetujuan Impor di Kementerian Perdagangan dan Rekomendasi Impor Produk Holtikultura di Kementerian Pertanian sebagaimana dakwaan (alternatif) pertama.
Editor: Rony Sitanggang