KBR, Jakarta - Pemerintah pusat mengeluarkan dua aturan berbeda terkait Pembatasan Sosial Besar (PSBB) untuk sepeda motor.
Di satu sisi, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan aturan yang berbunyi:
"Layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang."
Di sisi lain, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan aturan yang berbunyi:
"Sepeda motor berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang. Dalam hal tertentu untuk tujuan melayani kepentingan masyarakat dan untuk kepentingan pribadi, sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan."
Kemenkes Lempar ke Pemerintah Daerah
Menanggapi perbedaan aturan tersebut, Kemenkes lantas menyerahkan keputusan finalnya ke pemerintah daerah.
"Ini bahwa diserahkan kepada (pemerintah) daerah masing-masing, begitu aja kebijakannya. Kan kita sudah mengeluarkan yang PSBB lewat Pak Menteri (Kesehatan), ini karena berhubungan dengan Kemenhub ya kita cuma bisa menjawab, diserahkan kepada pemerintah daerah masing-masing," kata juru bicara Kemenkes Widyawati, Senin (13/4/2020).
"Kita kan sudah keluarkan (Permenkes) itu, kalau bisa (silakan) menjalankan sesuai dengan PSBB yang kita (Kemenkes) keluarkan ya. Tapi kalau mereka (Kemenhub) punya kebijakan lain kan. Tapi kita kan dari pusat sudah mengeluarkan seperti itu untuk memutus mata rantainya Covid-19 itu," katanya lagi.
Widyawati pun memastikan, aturan yang dikeluarkan Kemenhub tidak akan menganulir aturan Kemenkes soal PSBB.
Ia menekankan aturan yang dikeluarkan Menteri Kesehatan sudah sejalan dengan arahan pemerintah pusat soal penerapan PSBB.
Editor: Rony Sitanggang