BERITA

PSBB Jakarta, Ini Sektor yang Masih Boleh Beroperasi

PSBB Jakarta, Ini Sektor yang Masih Boleh Beroperasi

KBR, Jakarta-   Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meneken Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Ibu Kota. Pergub itu disampaikan Anies beberapa  jam sebelum PSBB berlaku efektif di Jakarta pada Jumat (10/04) pukul 00.00 WIB.

Dalam Pergub tersebut, Anies menegaskan selama 14 hari,  Jakarta dilarang keluar rumah, kecuali untuk memenuhi kebutuhan pokok. Aktivitas perkantoran dan dunia usaha di sektor-sektor tertentu juga wajib dihentikan. Sanksi denda bahkan pidana bisa diberlakukan bagi yang melanggar. Itu semua dimaksudkan guna mencegah interaksi antarorang yang berpotensi menularkan Covid-19.

"Bahwa selama pemberlakuan PSBB, maka dilakukan penghentian sementara aktivitas kantor, aktivitas di tempat kerja. Dan penghentian ini wajib diikuti dengan kegiatan bekerja di rumah atau di tempat tinggal. Kewajiban untuk menghentikan kegiatan di tempat kerja (atau di kantor), itu berlaku untuk semua sektor, kecuali beberapa hal berikut ini," ujar Anies dalam jumpa pers di Pendopo Balai Kota, Kamis (9/4/2020) malam.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menambahkan, meski ada beberapa sektor yang dikecualikan dalam penghentian kerja, perusahaan atau instansi tetap wajib menerapkan protokol pencegahan penyebaran Covid-19 di tempat kerja.

Aturan mengenai pengecualian dari penghentian aktivitas bekerja di kantor dimuat dalam Pergub  pasal 10. Berikut uraian lengkap sektor-sektor yang diperbolehkan beroperasi selama PSBB:

a. Seluruh kantor/instansi pemerintahan, baik pusat maupundaerah berdasarkan pengaturan dari kementerian terkait;

b. Kantor Perwakilan Negara Asing dan/atau organisasi internasional dalam menjalankan fungsi diplomatik dan konsuler serta fungsi lainnya sesuai ketentuan hukum internasional;

c. Badan Usaha Milik Negara/Daerah yang turut serta dalam penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) dan/atau dalam pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat mengikuti pengaturan dari kementerian terkait dan/atau Pemerintah Provinsi DKI Jakarta;

d. Pelaku usaha yang bergerak pada sektor: Kesehatan, Bahan pangan/makanan/minuman, Energi, Komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu; dan/atau kebutuhan sehari-hari.

e. Organisasi kemasyarakatan lokal dan internasional yang bergerak pada sektor kebencanaan dan/atau sosial.  

Editor: Rony Sitanggang

  • COVID-19
  • bantuan sosial
  • Anies Baswedan
  • PSBB Jakarta

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!