HEADLINE

Presiden: Jangan Sampai UMKM Tutup, Percepat Bantuan Relaksasi Kredit

Presiden: Jangan Sampai UMKM Tutup, Percepat Bantuan Relaksasi Kredit

KBR, Jakarta - Presiden Joko Widodo meminta percepatan program bantuan relaksasi cicilan kredit untuk UMKM.

“Harus segera dilaksanakan, jangan menunggu sampai mereka tutup,” ujar Presiden Jokowi dalam video conference rapat terbatas, Rabu (15/4/2020). 

Jokowi menilai, selama masa pandemi COVID-19 sudah banyak UMKM yang kesulitan dan harus diberikan program bantuan relaksasi kredit.

“Dalam rangka mitigasi dampak COVID-19 terhadap usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah. Saya ingin menekankan beberapa hal yang pertama mempercepat eksekusi program relaksasi restrukturisasi kredit bagi UMKM yang mengalami kesulitan,” ujar Presiden Jokowi.

Presiden Joko Widodo menjelaskan, bantuan relaksasi cicilan kredit itu antara lain subsidi bunga, penundaan pembayaran pokok, dan pemberian kredit tambahan. Jokowi mengklaim, semua bantuan itu sangat penting bagi keberlangsungan usaha.

“Pemberian tambahan kredit modal kerja harus segera dilaksanakan. Jangan menunggu sampai mereka tutup, baru kita bergerak. Jangan sampai nanti terlambat, jangan sampai terlambat dan menimbulkan gejolak di masyarakat. Semua saya minta semua kebuthuan betul-betul dihitung anggarannya, sehingga kita nantinya bisa memutuskan,” ujarnya.

Jokowi juga meminta agar usaha kecil, sedang dan menengah tetap diberi keleluasaan untuk tetap berproduksi, dengan memberlakukan standar kesehatan yang ketat.

“Saya minta untuk usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah, diberikan peluang terus untuk berproduksi terutama di sektor pertanian, di sektor-sektor industri rumah tangga, serta warung-warung tradisional dan sektor makanan. Tentunya dengan protokol kesehatan yang ketat,” ujarnya.

Selain itu Jokowi juga meminta, kepada jajarannya untuk membuat skema pembiayaan baru terkait investasi, yang berkaitan dengan modal kerja dan pengajuan kerjasama yang lebih mudah. Ia meminta kemudahan-kemudahan berinvestasi difokuskan pada daerah-daerah yang terdampak COVID-19.

Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per 13 April 2020 jumlah debitur yang telah direstrukturisasi di industri perbankan karena terdampak COVID-19 sebanyak 262.966 debitur.

Sementara jumlah debitur yang disetujui untuk dilakukan restrukturisasi oleh perusahaan pembiayaan 65.363 debitur dan masih dalam proses permohonan 150.345 debitur.

Editor: Fadli Gaper 

  • UMKM
  • Relaksasi Kredit

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!