BERITA

Pesawat Dilarang Angkut Penumpang sampai 1 Juni 2020

"Meski dilarang membawa penumpang, pesawat terbang diperbolehkan mengangkut kargo medis, sanitasi, dan logistik yang relevan."

Pesawat Dilarang Angkut Penumpang sampai 1 Juni 2020
Ilustrasi: Pesawat masih dibolehkan terbang untuk mengangkut kargo medis dan logsitik.

KBR, Jakarta - Pemerintah melarang pesawat terbang mengangkut penumpang untuk sementara waktu. Hal ini disampaikan Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Novie Riyanto.

"Saya sampaikan bahwa pertama adalah larangan melakukan perjalanan di dalam negeri maupun luar negeri, baik dengan menggunakan transportasi udara berjadwal maupun transportasi udara carter lain, dari tanggal 24 April sampai dengan 1 Juni 2020," kata Novie, Jumat (24/4/2020).

Meski dilarang membawa penumpang, pesawat diperbolehkan mengangkut kargo medis, sanitasi, dan logistik yang relevan.

Pengecualian juga diberikan untuk pimpinan lembaga negara, tamu dan wakil negara, serta organisasi internasional.

"Sedangkan untuk bandar udara juga beroperasi seperti biasa sebagaimana mereka wajib melayani pesawat udara yang take off atau landing dan melintasi bandara tersebut," jelas Novie.

Kebijakan ini diatur dalam Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Editor: Rony Sitanggang

  • COVID-19
  • mudik

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!