BERITA

Pemprov DKI Tetap Larang Ojol Bawa Penumpang Saat PSBB

Pemprov DKI Tetap Larang Ojol Bawa Penumpang Saat PSBB

KBR, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan ojek daring tidak boleh mengangkut penumpang selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Ibu Kota. 

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyebut, keputusannya itu merujuk pada Bab D, Poin 2b2 (i) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB. 

Dalam poin itu disebutkan layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang.

"Terkait dengan aturan ojek atau kendaraan bermotor roda dua. Kita tetap merujuk kepada Peraturan Menteri Kesehatan terkait PSBB dan rujukan Peraturan Gubernur adalah memang kebijakan PSBB dari Kementerian Kesehatan. Karena itu kita akan meneruskan kebijakan bahwa kendaraan bermotor roda dua bisa untuk mengangkut barang secara aplikasi, tapi tidak untuk mengangkut penumpang," jelas Anies saat jumpa pers di Pendopo Balai Kota, Senin (13/4/2020) malam.

Anies Baswedan menjelaskan, aturan operasi kendaraan roda dua itu juga berdasarkan pada Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB. Dalam aturan itu, kendaraan roda dua hanya diperbolehkan untuk mengangkut barang. 

"Namun bagi penumpang yang memiliki alamat KTP sama dengan pengemudi, masih diperbolehkan berboncengan," jelasnya.

Namun belakangan, terbit Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Tranportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19, yang membolehkan kendaraan roda dua digunakan untuk mengangkut penumpang.

Peraturan tersebut ditetapkan pada 9 April 2020 oleh Menhub Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan.

Gubernur Anies juga meminta jajaran kepolisian untuk menindak tegas pengendara yang nekat mengangkut penumpang, terutama untuk kegiatan usaha. 

"Polisi juga akan mengintensifkan razia di jalanan Jakarta," katanya.

Anies mengaku sempat mengusulkan kepada Kemenkes agar ojek daring bisa mengangkut penumpang. 

Usulan itu ia sampaikan pada 8 April 2020, sebelum Pergub PSBB Jakarta diterbitkan. Hingga sehari berselang, tidak ada perubahan dalam aturan yang dibuat Kementerian Kesehatan itu.

PSBB di Jakarta berlaku efektif mulai Jumat, 10 April 2020. 

Sementara itu, Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno menilai Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 soal aturan pengendalian transportasi bisa dicabut dan direvisi, agar selaras dengan Undang-Undang (UU) Kekarantinaan yang ditetapkan pemerintah di wilayah PSBB.

Djoko menyebut, aturan itu harus diubah, agar tidak saling bertentangan dan menimbulkan kebingungan di masyarakat, termasuk petugas pelaksana di lapangan.

"Permenhub boleh dikatakan aturan yang paling bawah lah ya. Kalau memang sering terjadi Permenhub itu ya ada kepentingan-kepentingan khusus terkadang seperti itu. Tentunya dalam tatanan pemerintahan sebaiknya kebijakan itu selaras lah, tidak saling menjegal aturan satu dengan berikutnya. Karena, ini juga membingungkan bagi petugas di lapangan. Di satu sisi memang dilarang, ini kan jelas mengacunya kepada UU Kekarantinaan Kesehatan," ucap Djoko saat dihubungi KBR, Senin (13/4/2020).

Djoko menambahkan, sebaran pandemi Covid-19 yang cepat, mendesak pemerintah dan masyarakat saling mendukung dan bergerak cepat tanpa melihat kepentingan perseorangan dan mengesampingkan kepentingan bisnis. 

Menurutnya, aturan baru harus disinergikan dengan yang aturan yang ada, agar berjalan seirama dan tidak saling tumpang tindih.

"Ini menjasi pentingbdan masyarakat sadar dengan ada aturan ini mereka bukan serta merta naik ojol juga tidak, mereka yang sadar juga tidak mau. Dan, kita masih kesulitan menegakkan aturan itu, bagaimana pengawasannya petugas. Di sisi lain juga aplikator juga tidak mungkin bisa mengawasi, karena aplikator yang sekarang ini saja driver melanggar aturan diam saja. Tentunya Undang-Undang Kekarantinaan, saya berharap Kepolisian mengacunya ke situ," ujarnya.

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan menyebut, aturan beroperasinya ojek daring saat PSBB akan diserahkan kepada kebijakan pemerintah daerah masing-masing. 

Birokrasi Penetapan PSBB Tak Efektif

Sedangkan Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah menilai birokrasi penetapan PSBB oleh Kementerian Kesehatan tak efektif. 

Ia mengatakan, untuk efektivitas waktu, sebaiknya penetapan waktu PSBB dilihat jumlah kasus yang positif. 

Jika wilayah tersebut berada di zona merah maka penetapan waktu PSBBnya harus kurang dari 2 hari.

"Ya menurut saya karena ini berubungan dengan darurat kesehatan. Jadi urusan dengan penyakit, yaitu penyebaran penyakit yang cepat menurut saya waktunya cukup 24 jam saja sudah selesai. Jadi birokrasinya itu simple saja kalau dia potensinya ada, kebijakannya preventif dan kuratif ya udah langsung aja. Gak usah lama-lama yang lama itu kalau daerahnya di daerah hijau," katanya.

Trubus mengatakan, jika proses birokrasi terlalu lama dalam penentuan status PSBB, maka penanganan virus corona bisa terhambat. 

Ia khawatir jika memakan waktu 3 hari dalam penetapan, maka virus bisa saja sudah tersebar luas di satu wilayah. Sehingga penentuan status wilayah PSBB bisa dilakukan oleh Gugus Tugas saja. Apalagi, Gugus Tugas Penanganan Covid-19 sudah memiliki payung hukum yang kuat dari Presiden.

"Harusnya tidak lagi menggunakan Permenkes ini, jadi harusnya langsung. Karena kondisinya kan sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 20 ini kan kedaruratan kesehatan, namanya juga darurat kan, daripada bertele-tele, terlalu birokrasinya ya, sebaiknya langsung saja pemerintah daerah mengajukan berkoordinasi dengan gugus tugas, kemudian keluar dari Presiden," pungkasnya.

Editor: Kurniati Syahdan 

  • COVID-19
  • pandemi covid-19
  • Ojol
  • Ojek Daring
  • penumpang
  • Permenhub
  • Permenkes
  • DKI Jakarta

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!