KBR, Jakarta- Pemerintah memutuskan para aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri dengan golongan eselon I dan II tidak mendapat Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, THR hanya akan diberikan kepada ASN golongan eselon III ke bawah.
Menteri Sri juga memastikan pensiunan ASN, TNI, dan Polri juga tetap mendapat THR seperti tahun-tahun sebelumnya karena termasuk kelompok rentan miskin sebagai dampak pandemi virus Covid-19. Namun, Bekas Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menjelaskan, jumlah THR tidak temasuk tunjangan kinerja (tukin).
"THR untuk ASN, TNI, Polri pak Presiden telah memutuskan untuk membayarkan THR ASN, TNI/Polri yang posisinya adalah di bawah atau dalam hal ini sampai dengan eselon III ke bawah. Jadi seluruh pelaksana atau eselon III ke bawah mendapatkan THR dari gaji pokok dan tunjangan melekat, tidak dari tukinnya. Pensiun juga," kata Sri Mulyani dalam video conference, Selasa, (14/4/2020).
Menteri Keuangan Sri Mulyani menambahkan, selain ASN eselon I dan II, THR juga tidak diberikan kepada Presiden, Wakil Presiden, Menteri, serta Anggota DPR dan DPD. Bendahara negara itu menyebut, keputusan tersebut masih proses revisi dan menunggu tanda tangan Presiden. Beleid itu akan berbentuk Peraturan Presiden.
Berita Terkait: Hadapi Pandemi Covid-19, Negara Kucurkan Rp405,1 Triliun
Editor: Rony Sitanggang