BERITA

Pembebasan Pajak Gaji Karyawan Diperluas, Apa Bisa Cegah PHK?

Pembebasan Pajak Gaji Karyawan Diperluas, Apa Bisa Cegah PHK?

KBR, Jakarta - Pemerintah memperluas pembebasan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 atau pajak gaji karyawan ke 18 sektor.

​​​​​​“PPh 21 yang diperluas selama enam bulan itu mempunyai dampak fiskalnya sekitar Rp15,7 triliun. Diharapkan ini memberikan pelonggaran kepada dunia usaha untuk sebesar mungkin tidak melakukan PHK," kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, seperti dilansir Antara, Rabu (22/4/2020).

Daftar sektor yang menerima pembebasan PPh 21 adalah:

    <li>Pertanian, perikanan, dan kehutanan;</li>
    
    <li>Pertambangan dan penggalian;</li>
    
    <li>Industri pengolahan;</li>
    
    <li>Pengadaan listrik, gas, uap air panas, dan udara dingin;</li>
    
    <li>Pengelolaan air, air limbah, daur ulang sampah, dan aktivitas remediasi;</li>
    
    <li>Perdagangan besar dan eceran;</li>
    
    <li>Reparasi, perawatan mobil dan sepeda motor;</li>
    
    <li>Konstruksi;</li>
    
    <li>Pengangkutan dan pergudangan;</li>
    
    <li>Penyediaan akomodasi, makanan dan minuman;</li>
    
    <li>Informasi dan komunikasi;</li>
    
    <li>Asuransi;</li>
    
    <li>Servis jasa profesional ilmiah dan teknis;</li>
    
    <li>Real estate;</li>
    
    <li>Penyewaan, sewa guna agen perjalanan;</li>
    
    <li>Kesehatan;</li>
    
    <li>Pendidikan;</li>
    
    <li>Pariwisata, kesenian, hiburan, dan rekreasi.<br>
    


Berita Terkait:

    <li><a href="https://kbr.id/berita/04-2020/cegah_gelombang_phk__negara_perlu_subsidi_gaji_pekerja/102880.html">Cegah Gelombang PHK, Negara Perlu Subsidi Gaji Pekerja</a>&nbsp;</li>
    
    <li><a href="https://kbr.id/nasional/04-2020/negara_bisa_subsidi_gaji_karyawan_di_tengah_pandemi__ini_contohnya/102826.html">Negara Bisa Subsidi Gaji Karyawan di Tengah Pandemi, Ini Contohnya</a></li></ul>
    


    Apa Pembebasan PPh 21 Bisa Cegah PHK?

    Pembebasan PPh 21 ini nampaknya belum menyentuh akar permasalahan gelombang PHK.

    Pasalnya, menurut Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), masalah terbesar pelaku usaha bukanlah pajak gaji karyawan, melainkan kehilangan pemasukan total.

    "Sekarang sebagian besar dari pelaku usaha, terutama di sektor pariwisata, hotel, restoran, kemudian pedagang-pedagang kecil, baik di Tanah Abang, pedagang-pedagang di mall, ini kan tidak mungkin ada income, tidak ada pendapatan karena semuanya tutup," kata Ketua Kebijakan Publik Apindo Sutrisno Iwantono, Selasa (14/4/2020).

    Hal serupa disampaikan Ketua Apindo Surakarta Kurniawan Lukminto.

    "Sekarang pengusaha sudah mulai kesulitan menggaji untuk bulan April. Dampak pandemi ini bersifat masif dalam memberhentikan ekonomi," kata Kurniawan, Kamis (16/4/2020).

    Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah juga melaporkan ada bisnis-bisnis yang berhenti karena lockdown di negara lain, bukan karena masalah PPh 21.

    "Sektor industri manufaktur banyak mengurangi atau menghentikan kegiatan produksi akibat kesulitan bahan impor, terhambatnya ekspor hasil produksi, dan terkena dampak dari kebijakan penguncian atau karantina di negara tujuan," jelas Menaker Ida, seperti dilansir Antara, Rabu (22/4/2020).

    Editor: Agus Luqman

  • pph 21
  • covid-19
  • pajak
  • phk

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!