BERITA

Menkeu: THR Pejabat Tunggu Rapat Kabinet

""Yang terutama kelompok pelaksana golongan 1,2 dan 3 terutama untuk ASN, TNI-Polri THR, sudah disediakan,” "

Dwi Reinjani

Menkeu: THR Pejabat Tunggu Rapat Kabinet
Ilustrasi

KBR, Jakarta-  Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan,  telah menyediakan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri. Kata dia, THR yang disediakan untuk golongan 1,2, dan 3.

“Untuk gaji 13 dan THR, kami sudah mengusulkan kepada bapak presiden, yang nanti akan diputuskan dalam rapat kabinet. Penghitungannya adalah untuk para ASN TNI-Polri, yang terutama kelompok pelaksana golongan 1,2 dan 3 terutama untuk ASN, TNI-Polri, THR sudah disediakan,” ujar Sri, dalam telewicara bersama wartawan, Selasa (07/04/2020).

Menurut Sri Mulyani, ia masih menghitung alokasi THR bagi para menteri, pejabat negara dan eselon 1 dan 2 untuk diajukan pada Presiden, Joko Widodo. Jika penghitungan dalam rapat disetujui maka keputusannya akan segera dilaksanakan.

“Untuk pejabat negara nanti bapak presiden akan menetapkan seperti menteri, DPR dan para pejabat termasuk eselon 1 dan eselon 2. Jadi dalam hal ini kami akan sampaikan kepada bapak Presiden. Presiden masih memberi instruksi kalkulasinya difinalkan agar nanti diputuskan dalam rapat kabinet oleh bapak presiden minggu-minggu ke depan.” ujar Sri.

THR Swasta

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan perusahaan harus tetap membayar tunjangan hari raya (THR) karyawan meski sedang terjadi pandemi Covid-19. 

“Diingatkan kepada pihak swasta bahwa THR ini menjadi sesuatu yang berdasarkan undang-undang diwajibkan. Dan tentunya Kementerian Tenaga Kerja sudah menyiapkan hal-hal yang terkait THR tersebut," ujar Airlangga dalam konferensi videonya, Kamis (2/4/2020).

Menko Airlangga menegaskan pemerintah sudah memberi stimulus untuk dunia usaha berupa pembebasan PPh 21 untuk pekerja industri pengolahan.

“Dukungan kepada sektor usaha ini akan diperluas, tidak hanya sektor manufaktur (pengolahan), tapi juga terdampak (Covid-19) lain seperti pariwisata, transportasi, yang kita segera koordinasikan untuk ditambahkan,” ujar Airlangga.

Berita Terkait: Hadapi Pandemi Covid-19, Negara Kucurkan Rp405,1 Triliun

Pemerintah juga sudah mengalokasikan stimulus lainnya untuk dunia usaha yang terdampak Covid-19 berupa:

    <li>Insentif perpajakan dan stimulus Kredit Usaha Rakyat (KUR).</li>
    
    <li>Restrukturisasi kredit, penjaminan, serta pembiayaan untuk UMKM untuk menjaga daya tahan dan pemulihan ekonomi.</li>
    
    <li><br>
    

Editor: Rony Sitanggang

  • gaji ke-13
  • COVID-19
  • thr

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!