KBR, Jakarta - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah menyiapkan penyekatan jalan di sejumlah perbatasan Jakarta dan kota sekitarnya. Langkah ini dilakukan untuk menegakkan larangan mudik.
"Yang kita utamakan (penyekatan jalan) yang keluar kota, misalnya dari Jakarta ke arah Timur, Jakarta ke arah Barat, dan Jakarta ke arah Selatan," kata Kabag Ops Korlantas Polri Benyamin, Kamis, (23/4/2020).
Benyamin menjelaskan penyekatan akan dilakukan di titik-titik berikut:
Jakarta ke arah Timur
- Disekat di Tol Cikampek KM 29, yaitu di pintu Cikarang Barat atau bekas tol Cikarang Utama.
- Para pelanggar akan diminta putar balik melalui Tol Jakarta atau dikeluarkan ke Jalan Pantura atau ke Bekasi.
Jakarta ke arah Barat
- Disekat di Bitung ke arah Merak.
- Kendaraan yang melanggar akan dikeluarkan di exit Bitung.
- Sementara arah sebaliknya, dari Bitung ke arah Jakarta akan disekat di Cikupa.
Jakarta ke arah Selatan
- Disekat di Puncak Pas Bogor yang berbatasan dengan Cianjur.
- Penyekatan juga dilakukan di Cigombong atau perbatasan Kabupaten Bogor dengan Sukabumi.
Penyekatan jalan ini berlaku efektif mulai Jumat, 24 April 2020, pukul 00.00 WIB.
"Setelah jam 12 (malam) nanti tidak usah bergerak keluar Jakarta. Dikhawatirkan apabila lolos di Bekasi, akan disekat di Karawang. di Pantura juga banyak penyekatan, dan nantinya malah tidak bisa masuk Jakarta. Di Jateng juga ada penyekatan. Oleh sebab itu, patuhi larangan sehingga tidak menyulitkan," kata Benyamin.
Ia menegaskan penyekatan jalan hanya berlaku untuk kendaraan penumpang, baik angkutan umum atau kendaraan pribadi.
Kendaraan yang boleh melintas hanya kendaraan pengangkut barang, BBM, kendaraan dinas, dan kendaraan jenazah.
Editor: Rony Sitanggang