KBR, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan korupsi anggaran penanganan Covid-19 tak bisa ditoleransi.
"Kami sudah mengingatkan bahwa penyelewengan anggaran yang diperuntukkan pada situasi bencana seperti saat ini, ancaman hukumannya adalah pidana mati," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada Antara, Rabu (1/4/2020).
KPK sudah berkoordinasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk bersama-sama mengawasi penggunaan anggaran wabah ini.
Anggaran Penanganan Covid-19 dari APBN dan Donasi
Presiden Jokowi sudah mengalokasikan anggaran sebesar Rp405,1 triliun dari APBN 2020 untuk penanganan Covid-19 di Indonesia.
Anggaran itu ditujukan untuk banyak hal mulai dari pembelian APD, insentif tenaga medis, bantuan sosial, dukungan sembako, sampai insentif pajak.
Selain itu ada juga puluhan miliar anggaran Covid-19 dari donasi publik yang tersebar di sejumlah lembaga seperti Gugus Tugas Covid-19 dan Palang Merah Indonesia (PMI).
Sampai Rabu (1/4/2020) Gugus Tugas Covid-19 mengaku sudah mengantongi donasi lebih dari Rp66,5 miliar.
Sedangkan PMI sudah menerima donasi lebih dari Rp13 miliar dengan rincian:
- Donasi Kadin: Rp10 Miliar
- Donasi Kitabisa.com: Rp2 miliar
- Donasi SEA Group Indonesia: Rp1 miliar
- Donasi Benihbaik.com: Rp436,4 juta.
Editor: Agus Luqman