KBR, Jakarta - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker) Provinsi DKI Jakarta sudah membuka saluran pelaporan online untuk pekerja yang terdampak Covid-19.
"Diharapkan bagi saudara yang terdampak PHK atau dirumahkan tetapi tidak menerima upah (unpaid leave), agar dapat mengisi data lengkap dan valid," jelas Disnaker Jakarta di media sosial resminya, Kamis (2/4/2020).
Pekerja yang memenuhi kriteria itu bisa melaporkan data dirinya di tautan berikut: bit.ly/pendataanpekerjaterdampakcovid19.
Atau:
- Unduh formulir di bit.ly/formulirkartuprakerja
- Isikan data diri di formulir tersebut
- Kirim formulir lewat e-mail ke alamat: disnakertrans@jakarta.go.id
Saluran pelaporan online Disnaker Jakarta dibuka sampai Sabtu, 4 April 2020.
Setelah melaporkan diri, pelapor berkesempatan menjadi penerima Kartu Prakerja. Nantinya, pemegang kartu ini akan mendapat pelatihan kerja, serta bantuan dana senilai Rp3.550.000 per orang dengan rincian:
- Dana bantuan pelatihan: Rp1.000.000
- Insentif penuntasan pelatihan: Rp600.000 per bulan, selama empat bulan
- Insentif survei kebekerjaan: Rp150.000
Provinsi Lain Belum Buka Saluran Pelaporan Online?
Kemenaker sudah memerintahkan Disnaker di seluruh provinsi Indonesia agar mendata pekerja yang kehilangan mata pencaharian akibat Covid-19, baik itu pekerja formal, informal, maupun pelaku usaha kecil menengah (UKM).
Namun, Disnaker yang sudah membuka saluran pelaporan online nampaknya baru DKI Jakarta saja.
Sampai Jumat sore (3/4/2020) Disnaker di beberapa provinsi lain yang ekonominya terdampak wabah seperti Jawa Barat, Bali, dan Nusa Tenggara Barat, belum mengumumkan pembukaan saluran serupa di media sosial ataupun situs resmi mereka.
Editor: Agus Luqman