BERITA

Iuran BPJS Kesehatan Batal Naik Mulai April 2020

Iuran BPJS Kesehatan Batal Naik Mulai April 2020

KBR, Jakarta - Pemerintah memastikan iuran BPJS Kesehatan batal dinaikkan dan sudah dikembalikan ke tarif semula, yaitu:

    <li>Kelas I: dari Rp160.000 kembali ke Rp80.000.</li>
    
    <li>Kelas II: dari Rp110.000 kembali ke&nbsp;Rp51.000</li>
    
    <li>Kelas III: dari Rp42.000 kembali ke<span id="pastemarkerend">&nbsp;</span>Rp25.500&nbsp;</li></ul>
    

    Hal ini ditegaskan Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dalam siaran persnya yang dirilis Antara, Selasa (21/4/2020).

    "Pemerintah hormati keputusan MA (Mahkamah Agung). Prinsipnya, Pemerintah ingin agar keberlangsungan JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) terjamin dan layanan kesehatan pada masyarakat dapat diberikan sebagai bentuk negara hadir," kata Muhadjir.

    Bagi peserta BPJS Kesehatan yang sudah melunasi tarif iuran lebih tinggi, kelebihan pembayaran akan dialihkan untuk iuran bulan berikutnya.

    Ketentuan tersebut hanya berlaku bagi peserta yang membayar iuran sejak 1 April 2020, karena pemerintah efektif melaksanakan putusan MA sejak putusan tersebut diberikan secara resmi kepada pemerintah.

    Menurut Muhadjir, pemerintah baru menerima Putusan MA tentang pembatalan kenaikan BPJS Kesehatan pada 31 Maret 2020.

    Muhadjir menyatakan saat ini pemerintah sedang menyiapkan rancangan Peraturan Presiden agar sesuai dengan putusan MA tersebut.

    Editor: Rony Sitanggang

  • bpjs kesehatan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!