BERITA

Imbauan Mudik Tak Efektif, Pengamat: Harus Ada Sanksi

"jika tidak ada larangan, maka masyarakat akan tetap mudik ke kampung halaman mereka masing-masing."

Imbauan Mudik Tak Efektif, Pengamat: Harus Ada Sanksi
ilustrasi kendaraan memadati jalan tol saat mudik idul fitri

KBR, Jakarta- Pengamat Kebijakan Publik menilai imbauan pemerintah terkait larangan mudik atau pulang ke kampung halaman di tengah pandemi Covid-19 tahun tidak efektif.

Menurut Pengamat Kebijakan Publik, Agus Pambagyo, jika tidak ada larangan, maka masyarakat akan tetap mudik ke kampung halaman mereka masing-masing.

Menurutnya, harus ada aturan yang tegas untuk melarang masyarakat untuk tidak kembali ke kampung halaman saat Idul Fitri nanti.

"Jadi urusan mengimbau itu tidak ada di peraturan perundang-undangan kita, jadi daripada menghimbau itu lebih baik tidak usah diatur saja, lepas aja. Karena orang Indonesia diimbau itu tidak ada, orang Indonesia itu harus dikenakan sanksi. Gage (ganjil genap) saja ada sanksinya 500 ribu, masa ini urusan nyawa tidak ada sanksinya? Bahwa ini jangan diimbau, atur saja," kata Agus Pambagyo di diskusi daring, Selasa (14/4/2020).

Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB sebagai langkah percepatan penanganan virus covid-19 juga tidak memuat sanksi jika masyarakat pulang ke kampung halaman mereka.

Oleh karena itu, Agus mendorong pemerintah memasukan sanksi mudik di dalam aturan tersebut, yang dapat berupa denda, kurungan, atau administrasi.

"Ada satu perintah dari PP (Peraturan Pemerintah) 21 yang belum dikerjakan, yaitu PP untuk sanksi administrasi itu belum ada. Nah itu siapkan saja, nah setelah itu kerjakan. Orang Indonesia kalau tidak disanksi lupa dia," ujarnya.

Senada dengan Agus, Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah juga mendukung adanya sanksi yang diberikan pada pemudik. 

Menurut Trubus, tidak adanya aturan yang tegas soal mudik hanya akan memindahkan persoalan corona dari kota-kota episenter ke daerah lainnya. 

"Untuk pemutusan mata rantai ini pada akhirnya bisa saja tidak efektif tetapi juga kontra produktif. Kalau memang itu diatur tegas, itu kan bisa diberikan sanksi. Jadi misalnya sanksinya itu kalau mereka nekat pulang ya didenda atau ada sanksi administrasinya KTP-nya dicabut. Sehingga masyarakat ini ada ketakutan," katanya.

Trubus menambahkan, untuk memastikan masyarakat tetap tinggal di rumah maka pemerintah harus memastikan paket Jaring Pengaman Sosial diterima oleh korban terdampak covid-19.

Editor: Kurniati Syahdan 

  • mudik
  • pandemi covid-19
  • COVID-19
  • sanksi
  • Idul Fitri

Komentar (1)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

  • anita4 years ago

    Hanya di Dupa88 website judi online terpercaya yang berani memberi anda kemenangan dan terpercaya!! Daftarkan dirimu segera dan langsung bermain dan dapatkan macam bonus promo. Ingin membuktikannya ??? Langsung gabung bersama kam Dii <a href="https://dupa88.co/" title="Judi Online Terpercaya" rel="nofollow">Dupa88</a>