BERITA

Gugus Tugas Covid-19: Ojol Dilarang Bawa Penumpang Setelah Ada Bansos

""Intinya Permenhub ini (yang membolehkan ojol angkut penumpang) hanya efektif berlaku sampai dengan program bantuan sosial itu terlaksana," kata Doni Monardo."

Gugus Tugas Covid-19: Ojol Dilarang Bawa Penumpang Setelah Ada Bansos
Ilustrasi (Foto: ANTARA)

KBR, Jakarta - Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) melarang ojek online (ojol) mengangkut penumpang selama periode Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Di sisi lain, Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) membolehkan ojol mengangkut penumpang dengan syarat mengikuti protokol kesehatan.

Menanggapi perbedaan aturan ini, perwakilan Kemenkes sempat menyebut bahwa keputusan finalnya akan diserahkan ke pemerintah daerah.

Namun, pernyataan itu dimentahkan lagi oleh Ketua Gugus Tugas Covid-19 Doni Monardo. Kini Doni menegaskan bahwa Permenhub soal ojol hanya berlaku sementara waktu saja.

"Menyangkut tentang perbedaan adanya Permenkes dengan Permenhub, tadi Bapak Menteri Perhubungan Ad Interim, Bapak Luhut Pandjaitan, sudah melapor kepada Bapak Presiden. Intinya Permenhub ini hanya efektif berlaku sampai dengan program bantuan sosial itu terlaksana," ujar Doni Monardo dalam konferensi pers daring, Senin (13/4/2020).

"Jadi, setelah program bantuan sosial ini berjalan, maka Permenhub nanti akan menyesuaikan. Jadi intinya kita tetap mengacu kepada Permenkes," katanya lagi.

Editor: Rony Sitanggang

  • COVID-19
  • ojek online
  • Ojol

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!