BERITA

Eijkman: Terapi Plasma Bukan Pengobatan Massal Covid-19

""Terapi plasma darah harus memperhatikan kecocokan dan kemiripan plasma darahnya. Jadi, ada kemungkinan penolakan dari tubuh pasien Covid-19""

Eijkman: Terapi Plasma Bukan Pengobatan Massal Covid-19
ilustrasi

KBR, Jakarta - Lembaga Biologi Molekuler Eijkman mengatakan pengobatan baru Covid-19 dengan terapi plasma darah bukan pengobatan masal. 

Menurut Direktur Lembaga Biologi Molekuler Eijkman, Amin Soebandrio, terapi plasma darah harus memperhatikan kecocokan dan kemiripan plasma darahnya. Jadi, masih ada kemungkinan penolakan dari tubuh pasien Covid-19.

"Kemudian juga dia tidak membawa virus atau bakteri yang tidak diperbolehkan. Ya, artinya yang harus diperiksa itu persyaratan umum donor darah. Kemudian  dia juga harus diperiksa kadar antibodinya. Setelah itu, persyaratan lain juga ada. Tentunya yang bersangkutan menulis kesediaannya," kata Amin kepada KBR, Selasa (28/4/2020).

Amin melanjutkan, penyintas Covid-19 harus benar-benar sembuh dan tes PCR-nya 2 kali berturut-turut negatif. Kemudian, sekitar 2 minggu setelah sembuh, plasma darah baru dapat diambil.

"Cara ngambil sih seperti donor darah biasa gitu, tetapi darahnya langsung masuk ke mesin. Namanya mesin plasma apheresis, di mana plasmanya langsung dipisahkan dengan mesin itu. Sel darahya, ada sel darah merah, ada sel darah putih, dan juga sel-sel lainya. itu akan dikembalikan lagi ke pasiennya. Jadi betul-betul yang diambil hanya plasmanya. Plasma itu adalah sekitar 55 persen dari komposisi darah secara keseluruhan. Itu memakan waktu kira-kira hampir 1 jam lah untuk mengambil sekitar 200 CC darah," lanjutnya.

Namun, kata Amin, tidak ada resiko bagi pendonor dan penerima plasma darah selama penyintas terbebas dari virus dan bakteri. 

Saat ini plasma darah cukup berhasil untuk pengobatan virus Covid-19. Namun di Indonesia baru ada 2 penyintas yang mendonorkan darahnya.

"Kita harus punya protokol yang baku. Itu sebabnya kami tidak terburu-buru untuk mengambil dan memberikan plasmanya kepada pasien-pasien, karena kami akan memastikan dulu bahwa semua prosedur. Mulai dari pengambilan, penyimpanan plasma, dan juga pengiriman. Sampai kemudian pemberian ke pasien mengikuti protokol yang sudah disepakati, secara nasional dan itu diawasi oleh otoritas Kemenkes, Badan POM," jelas Amin Soebandrio.

Ditambahkannya, saat ini pemrosesan plasma hanya bisa dilakukan di laboratorium Eijkman, Universitas Airlangga (Unair), dan Litbangkes Kementerian Kesehatan.


Editor: Kurniati Syahdan 

  • eijkman
  • COVID-19
  • plasma darah
  • terapi plasma
  • plasma convalescent

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!