BERITA

DPR Lanjut Bahas RUU Cipta Kerja, Hanya Fraksi PKS yang Menolak Ikut

""Kami (Fraksi PKS) sudah sampaikan dalam rapat pertama bahwa kami sedang fokus pada masalah penyelesaian pandemi Covid-19, dan itu perlu keseriusan semua pihak.""

Adi Ahdiat, Heru Haetami

DPR Lanjut Bahas RUU Cipta Kerja, Hanya Fraksi PKS yang Menolak Ikut
Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Pejuang Hak Buruh demo menolak pembahasan RUU Cipta Kerja saat pandemi di Serang, Banten (21/3/2020). (Foto: ANTARA)

KBR, Jakarta - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sudah membentuk dan menetapkan anggota Panitia Kerja (Panja) Pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja pada Senin (20/4/2020).

Panja itu beranggotakan 37 orang dari seluruh fraksi di DPR, kecuali Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

"Fraksi PKS tidak kirim nama," kata Wakil Ketua Baleg DPR RI Willy Aditya kepada Antara, Senin (20/4/2020).

Hal ini juga dikonfirmasi oleh Sekretaris Fraksi PKS Ledia Hanifa.

"Kami (Fraksi PKS) sudah sampaikan dalam rapat pertama bahwa kami sedang fokus pada masalah penyelesaian pandemi Covid-19, dan itu perlu keseriusan semua pihak," kata Ledia kepada Antara, Senin (20/4/2020).

"Kalau pemerintah menyatakan pandemi selesai, nanti PKS akan bergabung (Panja RUU Cipta Kerja). Sebenarnya pernyataan kami sudah clear saat Baleg rapat kerja dengan pemerintah, sehingga sikap ini implementasinya," lanjut dia.


Berita Terkait: Omnibus Law Didukung Bank Asia, Ditolak Buruh Indonesia


Panja RUU Cipta Kerja Menyalahi Prosedur

Sikap Fraksi PKS tadi sejalan dengan aspirasi berbagai kelompok buruh dan aktivis yang ingin menunda pembahasan RUU Cipta Kerja.

Aspirasi itu salah satunya diungkapkan Direktur Jaringan dan Advokasi Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Fajri Nursyamsi. Ia menilai RUU Cipta Kerja mestinya dibahas nanti, setelah publik terlepas dari berbagai kesulitan akibat pandemi.

"DPR seharusnya lebih sensitif karena (mereka) memiliki konstituen di lapangan. Lihat kondisi publik sekarang, ideal tidak untuk membahas sebuah RUU? Ideal tidak untuk ngasih pemantauan? Ideal tidak untuk berkontribusi dalam pembahasan sebuah RUU yang sebetulnya sangat penting?," tutur Fajri kepada KBR, Senin (20/4/2020).

Fajri juga menilai pembentukan Panja Pembahasan RUU Cipta Kerja ini menyalahi prosedur.

"Kalau berdasarkan tata tertib DPR, disebutkan bahwa rapat kerja itu bukan hanya menyepakati agenda pembahasan ke depan, tetapi penyerahan DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) dan pembahasan DIM. Nah, ini yang tidak dilakukan saat rapat kerja kemarin," kata Fajri.

"Seharusnya justru jangan lanjut ke tahap berikutnya yaitu Panja. Seharusnya DPR menyelesaikan dulu agenda rapat kerja untuk menyerahkan DIM dan pembahasan DIM," tegasnya lagi.

Editor: Agus Luqman

  • RUU Cipta Kerja
  • Omnibus Law

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!