BERITA

Antisipasi Covid-19, Kemenkum HAM Bebaskan 3.000 Tahanan Anak

"Dan per jam 11 tadi sudah sekitar 3.000 narapidana anak seluruh Indonesia, yang sudah dibebaskan melalui mekanisme tadi dan dikeluarkan oleh mekanisme asimilasi rumah"

Dwi Reinjani

Antisipasi Covid-19, Kemenkum HAM Bebaskan 3.000 Tahanan Anak
Ilustrasi rumah tahanan. (Foto: Antara)

KBR,Jakarta- Direktorat Jendral Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM telah membebaskan 3000an tahanan anak di seluruh Indonesia.

Menurut juru bicara Dirjen Pemasyarakatan Kemenkum HAM, Rika Apriyanti, hal itu dilakukan untuk mengantisipasi kurangnya daya tampung lembaga permasyarakatan dan pencegahan penyebaran COVID-19.

“Kan langkah-langkah sudah kita laksanakan dan yang terbaru ini adalah percepatan pembebasan narapidana dan anak. Melalui grasi program, pengeluaran melalui asimilasi dan melalui Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB) dan Cuti menjelang Bebas (CMB) dan ini sudah berjalan dari kemarin. Dan per jam 11 tadi sudah sekitar 3.000 narapidana anak seluruh Indonesia, yang sudah dibebaskan melalui mekanisme tadi dan dikeluarkan oleh mekanisme asimilasi, asimilasi rumah ya,” ujar Rika, saat dihubungi KBR, Rabu (01/04/2020).

Rika menjelaskan, pembebasan itu masih dalam pemantauan petugas Lapas selama kurun waktu tertentu. Sehingga, tingkah laku bekas tahanan anak ini masih akan terus dipantau.

Selain membebaskan tahanan anak, Rika menambahkan, Ditjen Permasyarakatan juga telah membebaskan puluhan ribu tahanan lain di seluruh Indonesia. 

"Jika diakumulasikan hampir 30 ribu tahanan dan tahanan anak dibebaskan. Hal itu dilakukan dengan adanya kebijakan Menteri Hukum dan HAM, Yassona Laoly yang membebaskan para napi melalui keputusn menteri nomot M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020.4.1," jelasnya.

Selain untuk mencegah penyebaran COVID-19 dan ketersediaan lapas, pembebasan narapidana ini dilakukan agar anggaran keperluan Lapas juga tidak semakin membengkak.

Sebelumnya Pelaksana tugas Ditjen Pas, Nugroho mengatakan pembebasan narapidana dan tahanan anak ini dapat menghemat pengeluaran yang mencapai miliaran Rupiah.

Ditambahkannya, puluhan ribu tahanan tersebut adalah tahanan yang sudah diusulkan asimilasi rumah serta mendapat hak integrasi berupa Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.

"Khusus masa tahanan pidana yang jatuh pada 1 April hingga 31 Desember 2020," tambah Nugroho.

Editor: Kurniati Syahdan 

  • kemenkumham
  • dirjen PAS
  • Lapas
  • Rutan
  • Narapidana
  • Tahanan Anak

Komentar (1)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

  • purnawan4 years ago

    saya heran, kenapa kok dibebaskan, masalahnya saya kemarin dijambret HP saya di Jakarta, pelakunya masih muda. jika alasannya menghemat keuangan negara, ya sebaiknya dirubah aturannya, misalnya pembunuh dihukum mati, korupsi diatas 1 M hukum mati. akan semakin sedikit kejahatan dan semoga bisa menyelesaikan permasalahan budget. sebab Jakarta sekarang tidak aman, memang saat ini PSBB, saya kost, pagi pagi cari sarapan ttukang bubur atau lontong sayur, keadaan sepi, mereka pakai motor. setelah saya di kantor polisi, juga tidak menyelesaikan masalah, butuh dusbook lah, dan mengeluh dengan dikeluarkannya tahanan. karena dusbook ada di jawa timur, ya akhirnya saya ikhlasin aja. walaupun beli lagi sudah ga mungkin, mohon dikaji lagi, sebab bagi Bapak Yasona pasti aman, sebab rumah bapak pasti ada penjaganya, kami rakyat kecil ini yang merasakan langsung.