KBR, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menilai penyebaran Covid-19 di ibu kota sangat mengkhawatirkan.
Selama periode 2 Maret-2 April 2020 saja di Jakarta sudah ada 885 kasus positif Covid-19 yang tercatat. Sebanyak 53 orang di antaranya sudah dinyatakan sembuh dan 90 orang meninggal.
Menurut Anies, ada juga 401 orang di luar daftar itu yang diduga meninggal karena Covid-19.
Karena situasi tersebut, Anies meminta pemerintah pusat bisa mengeluarkan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang tegas.
Anies menyampaikan permintaan itu kepada Wapres Ma'ruf Amin dalam konferensi video, Kamis (2/4/2020).
"Mungkin kita ke depan akan bisa melakukan pengetatan lagi dan juga dari sisi penegakan hukum, karena selama ini apa yang kita kerjakan itu (pembatasan sosial) belum berbentuk peraturan yang mengikat, sifatnya imbauan," kata Anies kepada Wapres Ma'ruf.
Berita Terkait:
- Buruh Terancam Wabah Covid-19, Tapi Belum Ada Aturan Tegas untuk Perusahaan
- Ada Perusahaan Tolak WFH, Ancam Pecat dan Rumahkan Karyawan Tanpa Gaji
Pekan lalu, sebelum pemerintah pusat menerbitkan kebijakan PSBB, Anies sudah mengajukan permintaan lockdown atau karantina wilayah secara tegas di Jakarta kepada Presiden Jokowi.
Namun, Jokowi menolak permintaan Anies itu.
"Presiden melihat karantina wilayah itu dengan kasus saja India, kasus Italia, itu ternyata menimbulkan kekacauan sosial. Kalau tidak direncanakan secara terukur, Presiden menganggap Indonesia sudah cukup dengan pembatasan sosial," kata Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman dalam konferensi pers, Selasa (31/3/2020).
Editor: Agus Luqman