KBR, Jakarta- Anggota Komisi Hukum DPR RI Taufik Basari menyetujui aspirasi berbagai kelompok masyarakat terkait penundaan Rancangan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (RKUHP).
“Kami meminta khusus RKUHP ditunda dulu menunggu wabah Covid-19 selesai. Agar ada kesempatan yang luas bagi publik untuk memberikan masukannya. Karena ada kritikan, masukan yang krusial yang harus kita dalami,” kata Taufik saat dihubungi KBR, Rabu (8/4/2020).
Berita Terkait: Komnas HAM: Tunda Pengesahan RKUHP, Waktunya Tidak Tepat
Taufik Basari membantah kabar yang menyebut komisinya hendak mempercepat pengesahan RKUHP.
“Yang dimintakan oleh Komisi III (bidang hukum) adalah persetujuan dari Paripurna bagi Komisi III untuk memulai pembahasan (RKUHP). Jadi tidak berarti satu pekan itu akan dikebut dan diselesaikan ya, bukan begitu. Tapi memulai pembahasan," katanya.
"Karena secara prosedural butuh persetujuan dari Paripurna bagi Komisi untuk memulai pembahasan suatu rancangan undang-undang," kata dia lagi.
Anggota Fraksi Partai Nasdem ini menyatakan, setelah mendapat izin pembahasan, ia bakal melobi fraksi-fraksi lainnya untuk menunda pengesahan RKUHP selama pandemi Covid-19.
Editor: Sindu Dharmawan