NASIONAL

Dugaan Surat Suara Dicoblos di Malaysia, Ini Langkah KPU

""Kedua hal kemungkinan itu harus jelas dan detail,""

Heru Haetami, Dian Kurniati

Dugaan Surat Suara Dicoblos di Malaysia, Ini Langkah KPU
Polisi Diraja Malaysia (PDRM) Kajang berjaga di lokasi penemuan surat suara Pemilu 2019 yang diduga sudah dicoblos di sebuah rumah toko Jalan Seksyen 2/11 Kajang Selangor, Kamis (11/4/2019). (Foto: Antara)

KBR, Jakarta- Komisi Pemilihan Umum (KPU) melanjutkan pemungutan suara di Malaysia selama proses penyelidikan dugaan kebocoran suran suara di Selangor. Komisioner KPU Viryan Aziz mengatakan   telah berkoordinasi dengan Bawaslu untuk mengklarifikasi kebenaran terlebih dahulu kemudian diambil keputusan.

Saat ini KPU masih akan memastikan surat suara tersebut apakah benar milik KPU atau bukan.


"Kan diklarifikasi dulu. Tentunya kpu bersama-sama dengan Bawaslu sudah berkoordinasi ini kita perjelas dulu statusnya. Status dari video itu seperti apa? Kalau   misalnya iya, kan kita mau pastikan benar atau tidak. Benarnya seperti apa, tidaknya juga seperti apa. Kedua hal kemungkinan itu harus jelas dan detail," kata Viryan saat ditemui di gedung KPU, Jakarta, Jumat (12/04/2019).


Viryan menambahkan KPU harus memastikan surat suara yang tercoblos tersebut memiliki tanda khusus yang dimiliki oleh KPU.


"Karena setiap surat suara yang dikeluarkan oleh KPU itu ada tanda khusus yang bisa membedakan dengan yang lain. Jadi kita punya tanda khusus yang tahu itu hanya kita saja," kata Viryan.


Pagi ini tim investigasi KPU dan Bawaslu melakukan pengecekan secara langsung ke Malaysia guna mencari bukti pelanggaran selain video yang telah tersebar.


Sementara itu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tak berencana memperketat pengawasan penyelenggaraan Pemilu di luar negeri, meski terjadi dugaan kecurangan di Malaysia. Ketua Bawaslu Abhan mengklaim Panitia Pengawas Pemilu Luar Negeri telah memiliki mekanisme yang baik untuk mengawasi tiga metode pemungutan suara, yakni pencoblosan langsung di Tempat Pemungutan Suara (TPS), melalui kotak suara keliling (KSK) yang dibawa petugas, dan pengiriman surat suara via pos.

Ia berkata, Bawaslu hanya akan mengadakan video conference dengan semua Panwaslu Luar Negeri, untuk memastikan kesiapan mereka dalam mengawasi Pemilu.

"Ke negara lain, antisipasinya, masing-masing metode Pemilu di luar negeri kan ada tiga hal, TPS, KSK, dan pos. Terutama KSK dan TPS masing-masing ada pengawasnya. Hari ini jam 14.00 kami akan video conference dengan pengawas di luar negeri. Semalam sudah di kawasan Eropa dan Amerika. Artinya kita untuk memastikan kesiapannya," kata Abhan di Jakarta, Jumat (12/04/2019).


Abhan mengatakan, Bawaslu membentuk 130 Panwaslu Luar Negeri, atau sesuai dengan jumlah Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN). Kata Abhan, Panwaslu Luar Negeri bertugas mengawasi proses pemungutan suara langsung di TPSLN dan kotak suara keliling, serta proses distribusi surat suara pada pemilih via pos.


Pembentukan TPSLN ada yang berdasarkan negara, negara bagian, atau kota, di gedung KBRI, KJRI, dan kantor dagang Indonesia di negara tersebut. Pemilu di luar negeri digelar pada 8 hingga 14 April 2019, meski penghitungan suaranya tetap dilakukan pada 17 April 2019, atau berbarengan dengan Pemilu di Indonesia.


Adapun saat ini, baru terlaksana Pemilu di delapan titik TPSLN. Sedangkan 14 TPSLN akan dibuka hari ini, dan 108 TPSLN lainnya akan dibuka dalam dua hari ke depan. Kata Abhan, ia akan meminta Panwaslu Luar Negeri lebih mewaspadai potensi kecurangan, seperti yang diduga terjadi di Malaysia.


Sebelumnya, beredar video yang merekam aktivitas pencoblosan kertas suara di sebuah ruko di Selangor, Malaysia. Video itu memperlihatkan kertas suara berserakan, dan karung-karung yang disebut juga berisi kertas yang belum tercoblos.


Editor: Rony Sitanggang

  • surat suara tercoblos di malaysia
  • Pilpres 2019
  • Pemilu 2019
  • kecurangan pemilu

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!