RUANG PUBLIK

Dua Tahun Kasus Novel Mandek, Apa Saja Kerja Polisi?

"Upaya apa saja yang sudah dilakukan polisi untuk menangkap penyerang Novel?"

Adi Ahdiat

Dua Tahun Kasus Novel Mandek, Apa Saja Kerja Polisi?
Penyidik senior KPK Novel Baswedan saat peringatan 2 tahun penyerangan Novel di gedung KPK, Jakarta, Kamis (11/4/2019). (Foto: KBR/Muthia Kusuma)

KBR, Jakarta - 11 April, dua tahun lalu Novel Baswedan mengalami penyerangan tragis. Wajahnya disiram air keras oleh sosok misterius, ketika ia pulang ibadah salat subuh di masjid dekat rumahnya.

Insiden ini diduga tak hanya bermotif kebencian personal, tapi juga dilatarbelakangi upaya untuk melemahkan KPK, mengingat Novel adalah salah satu penyidik jagoan KPK yang sudah kerap kali membongkar kasus megakorupsi.

Lantas, upaya apa saja yang telah dilakukan polisi untuk menangkap penyerang Novel? Kenapa pelakunya belum juga terungkap hingga sekarang?


Tahun 2017: Polisi Olah TKP, Sidik Jari Pelaku Terhapus

13 April 2017, dua hari setelah peristiwa penyerangan Novel, polisi telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) sebanyak empat kali.

Polisi menemukan cangkir yang digunakan pelaku untuk menyimpan air keras. Sayangnya menurut keterangan polisi, sidik jari pelaku di cangkir itu sudah terhapus.

Polisi juga mengaku sudah menggandeng kepolisian Australia (Australian Federal Police/AFP) untuk memeriksa rekaman CCTV di sekitar rumah Novel, sudah mendatangi sekitar 100 toko kimia yang menjual air keras, memeriksa lebih dari 50 saksi, dan sudah membuat sketsa wajah terduga pelaku.

Polisi juga sudah sempat memeriksa empat orang terduga pelaku. Namun setelah menjalani pemeriksaan, mereka dibebaskan dari tuduhan.

Menurut pihak kepolisian, kasus penyerangan Novel sulit diungkap karena keterbatasan bukti.

Polisi juga sempat berdalih pemeriksaan kasus ini terhambat karena ketidakhadiran Novel, yang saat itu tengah dirawat di rumah sakit di Singapura.


Tahun 2018: Masyarakat Desak Pembentukan TGPF Independen

Sampai awal 2018 penyelidikan polisi atas kasus Novel belum menunjukkan kemajuan berarti, bahkan terkesan menghadapi jalan buntu.

"Kita sudah melakukan proses upaya pengungkapan kasus itu sangat luar biasa. Ratusan saksi ya kan, beberapa alat bukti kita sita, CCTV sudah ratusan kita analisa, sketsa wajah, pemeriksaan saksi-saksi," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Mohammad Iqbal, dalam wawancara pers di Mabes Polri, Jakarta (8/2/2018).

Di tengah kebuntuan itu, masyarakat dari berbagai kalangan mendesak pemerintah untuk membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) independen.

Desakan ini muncul karena ada kesangsian dari sejumlah pihak bahwa polisi bisa menyelesaikan kasus Novel.

Komnas HAM sempat merekomendasikan agar TGPF kasus Novel dibentuk oleh Kapolri. Namun, menurut Wadah Pegawai KPK, seharusnya tim gabungan itu dibentuk oleh Presiden.

"WP KPK tidak sependapat dengan rekomendasi agar TGPF dibentuk oleh Kapolri serta di bawah koordinasi Kapolri. Sudah semestinya TGPF dibentuk oleh Presiden RI, dengan bersifat independen, serta bertanggung jawab langsung dan hanya kepada Presiden RI," ujar Ketua WP KPK Yudi Purnomo Harahap dalam wawancara pers di Jakarta (21/12/2018).

Sebelumnya, Presiden Jokowi sudah sempat membuat pernyataan bahwa ia akan mengambil langkah-langkah penyelesaian kasus alternatif jika Polri sudah menyerah.


Baca Juga: Kasus Teror Novel, Jokowi Tunggu Polri Menyerah


Tahun 2019: Polri Bentuk Tim Gabungan, Novel Sangsi

8 Januari 2019, Kapolri Tito Karnavian menerbitkan surat perintah pembentukan tim gabungan penyidikan kasus Novel.

Tim itu terdiri dari 65 personel, dengan rincian 53 orang dari kepolisian, 7 orang pakar dari kalangan sipil, serta 5 orang pegawai KPK.

Namun Novel meragukan efektivitas tim bentukan Polri ini. Dalam wawancara dengan pers di gedung KPK, Jakarta, ia menjelaskan alasan kesangsiannya.

"Saya pernah menyampaikan sebelumnya bahwa beberapa bukti penyerangan yang terjadi kepada saya, saya katakan apakah karena kesengajaan atau kelalaian, hilang. Beberapa CCTV yang seharusnya dapat, tidak ada. Beberapa alat bukti sidik jari tidak ada. Handphone terduga pelaku tidak diambil, tidak diamankan, dan tidak dilakukan pemeriksaan, dan bukti-bukti lain yang ada di Komnas HAM," jelas Novel (15/1/2019).

Sampai saat ini, tim investigasi bentukan Polri belum mengumumkan laporan apapun terkait hasil penyidikan mereka.

Editor: Agus Luqman

  • Novel Baswedan
  • Polri
  • Kapolri
  • Tito Karnavian
  • Jokowi
  • KPK

Komentar (1)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

  • Ihsan Abdillah5 years ago

    Selagi ini kapolri dan presidennya kasus ini tak akan terungkap.