HEADLINE

Sebelum Rekam Seluruh Jalan Tikus di Jakarta, Google Diminta Lakukan Ini

"Pelbagai pihak berpendapat proyek ini bagus dan berguna bagi masyarakat, namun Google tetap diminta memastikan jaminan hak privasi dan soal kepatuhan terhadap aturan pengambilan informasi geospasial."

Sebelum Rekam Seluruh Jalan Tikus di Jakarta, Google Diminta Lakukan Ini
Ilustrasi: Kantor Google. (Foto: Creative Commons)

KBR, Jakarta -  Jaringan kebebasan berekspresi Asia Tenggara (Southeast Asia Freedom of Expression Network/SAFEnet) meminta google dan pemerintah Indonesia menyosialisasikan rencana pendokumentasian ruang publik pada aplikasi Google Street View.

Perusahaan raksasa teknologi asal Amerika itu tengah mengembangkan fitur baru untuk Google Street View. Aplikasi ini akan memperjelas jalan alternatif melalui gang-gang sempit di Jakarta.

Koordinator Regional SAFE Net Damar Juniarto mengatakan, sosialisasi penting agar warga punya pilihan apakah bersedia ruang privatnya dikonsumsi publik, atau sebaliknya. Meski kelak layanan ini membantu dalam bernavigasi tapi hak privasi warga juga harus tetap terjamin.

"Pelaksanaannya memang street view punya mekanisme orang bisa merasa terganggu misalnya, pada saat itu ada dirinya sendiri atau hal yang sifatnya privat di dekat rumahnya dan terekspose oleh pelaksaan program street view," kata Damar yang juga pemerihati dunia digital ini kepada KBR, jelang pengujung akhir pekan ini.

"Kalau begitu bisa melakukan protes terhadap Google dan dihapus. Itu bisa terjadi di banyak tempat sebetulnya. Termasuk juga daerah atau tempat-tempat yang dianggap sebagai tempat rahasia seperti gedung-gedung negara yang penjagaannya ketat atau tempat lain," tambahnya.

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/04-2018/amankah_data_anda_setelah_facebook_bocor_/95537.html">Amankah Data Anda Setelah Facebook Bocor?</a>&nbsp;<br>
    
    <li><a href="http://kbr.id/berita/04-2018/melindungi_data_pribadi/95669.html"><b>Editorial: Melindungi Data Pribadi</b></a>&nbsp;<br>
    

Menurut Damar, Google harus segera menyosialisasikan mekanisme pengaduan warga yang keberatan gambarnya termuat dalam perangkat tersebut. Sekaligus misalnya, cara menghapusnya. Pemerintah dalam hal ini juga sebaiknya memfasilitasi google. Ia khawatir, selama ini warga tidak memahami maksud perekaman yang dilakukan pekerja Google sejak 2014 itu.

Jangan sampai, lanjut Damar, seperti kebanyakan kasus di luar negeri di mana warga mempermasalahkan ketiadaan sosialisasi dan merasa hak privasinya terganggu.

Bisa Mengadu Kalau Keberatan

Menanggapi itu, Google berencana menyediakan fasilitas pengaduan khusus bagi warga yang keberatan gambarnya atau sekitar lokasi tinggalnya direkam. Juru bicara Google Indonesia Jason Tedjasukmana memastikan, tim Google akan cepat merespon setiap pelaporan.

Ia pun meyakinkan, penambahan fitur ini bermaksud mempermudah pengendara motor di Ibukota mencari jalan alternatif saat terjebak macet. Dia bilang, kini para pekerja Google tengah merekam gambar 360 derajat menyusuri gang-gang sempit Jakarta yang tak bisa dilalui mobil.

"Karena itu fitur rute khusus motor baru diluncurkannya bulan Maret lalu jadi untuk melengkapi fitur-fitur rute khusus motor ini kami harus ada Street View. Karena ini bagian penting dari Goole Map," terang Jason kepada KBR.

"Pengguna Motor di sini sangat berminat sama fitur google map yang baru ini. Jadi, untuk membantu pengguna motor, kami mau rekam semua jalur tikus di Jakarta," tambahnya lagi.

Kata Jason, Jakarta merupakan tempat pertama di seluruh dunia yang bakal merasakan fitur baru ini. Perekaman menurutnya dilakukan sepanjang tahun agar gambar yang dimuat fitur ini terus diperbaharui. Setelah Jakarta, rencananya kota-kota besar lain akan menyusul.

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/internasional/06-2013/nsa_kumpulkan_data_percakapan_telepon_jutaan_pelanggan_verizon/9273.html">NSA Kumpulkan Percakapan Telepon, Untuk Apa?</a>&nbsp;<br>
    
    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/04-2018/data_pribadi_bocor__facebook_diminta_serahkan_hasil_audit/95688.html">Data Pribadi Bocor, Pemerintah Minta Facebook Segera Serahkan Audit</a>&nbsp;</b><br>
    

Izin Pengumpulan Informasi Geospasial

Permintaan sosialiasi pengembangan aplikasi Google Street View juga disampaikan oleh anggota Komisi Pertahanan DPR, Charles Honoris. Ia berpendapat, proyek navigasi tersebut baik sebab bertujuan membantu pengendara motor. Namun kata dia, Google juga harus bisa meyakinkan bahwa hal tersebut tak menggangu hak privasi dan kenyamanan warga.

"Masyarakat Indonesia jangan sampai ketinggalan teknologi, jangan sampai kehilangan kesempatan untuk menggunakan teknologi apapun itu. Walaupun, sekali lagi, regulasi jangan sampai dilanggar," tutur Charles.

Komisi Pertahanan mempertimbangkan untuk memanggil perwakilan Google untuk meminta penjelasan soal proyek perekaman gambar gang-gang tikus di Jakarta tersebut. Termasuk, soal kesesuaian dengan aturan terkait.

"Jadi harus duduk bersama antara regulator dengan pihak Google itu sendiri dilihat apakah sudah sinkron dengan regulasi yang ada kalaupun memang belum, apa yang bisa dikerjakan agar tidak melanggar aturan," imbuhnya.

Sementara Badan Informasi Geospasial (BIG) menyatakan belum memberikan izin terkait proyek perekaman jalan tikus di Jakarta. Menurut Kepala Pusat Penelitian Promosi dan Kerjasama BIG Wiwin Ambarwulan, pada 2014 Google memang pernah mengajukan izin ke lembaganya namun ditolak lantaran tak mau berbagi data lapangan.

"Kalau MoU kerja sama belum ada. Kalau mengenai izin di peraturan kami memang itu terkait izin wahana dan perusahaan asing. Kebetulan Google Street sudah pernah juga ke BIG waktu itu mau kerja sama. Tetapi ketika mereka dapat data tidak mau memberikan kepada kami, jadi kami stop," terang Wiwin saat dihubungi KBR.

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/indonesia/11-2013/ada_silicon_valley_di_vietnam_/1806.html">Ada Silicon Valley di Vietnam</a>&nbsp;<br>
    
    <li><a href="http://kbr.id/berita/02-2018/pesan_presiden_ke_perguruan_tinggi__inovasi_adalah_kunci__jangan_terjebak_rutinitas/94847.html"><b>Pesan Presiden: Inovasi Adalah Kunci, Jangan Terjebak Rutinitas</b></a></li></ul>
    

    Wiwin melanjutkan, saat itu Google pada akhirnya mendapatkan izin dari Kementerian Pariwisata. Tapi dia tak mengetahui aspek apa yang membuat perusahaan raksasa teknologi asal Amerika itu mendapat izin.

    Kasubag Peraturan Perundangan BIG Rahmat Kurniadi menambahkan, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2014 tentang Informasi Geospasial. Terdapat poin mengenai izin pengumpulan data geospasial (DG).

    Pasal 10 peraturan tersebut menyatakan, pengumpulan data geospasial terkait tiga hal harus beroleh izin. Salah satunya ketika pengumpulan menggunakan wahana milik asing selain satelit, dalam hal ini Google selaku perusahaan asing merupakan pihak yang harus mengajukan izin pemanfaatan pengumpulan data.

    Namun menurut Rahmat, mengacu pada pasal 20, Google enggan melaporkan data lapangan kepada BIG sehingga kerja sama dihentikan.

    Baca juga:




    Editor: Nurika Manan

  • Google
  • Google Street View
  • privasi warga
  • Hak Privasi

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!