HEADLINE

Menuai Protes, KPK Tunda Perpanjangan Masa Kerja Penyidik Polri

Menuai Protes, KPK Tunda Perpanjangan Masa Kerja Penyidik Polri

KBR, Jakarta- Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) bakal melaporkan seluruh Pemimpin Komisi Pemberatantasan Korupsi (KPK) kepada Deputi Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat (PIPM) terkait dugaan pelanggaran kode etik. Koordinator Program PBHI, Julius Ibrani beralasan mereka  diduga kuat lalai mengawasi  atau  melakukan kompromi politik dengan Polri terkait perekrutan perwira Polri yang menjadi pegawai KPK.

Dia mencontohkan pemimpin KPK yang terkesan membiarkan perekrutan Muhammad Irhamny yang melanggar aturan.

"Cuma kalau relasinya kuat dengan direktur ini akan berpengaruh pada misalnya penentuan penempatan penyidik dalam kasus-kasus tertentu. Kalau memang ini orang dekat jangan-jangan orang ini nantinya ditempatkan kepada kasus-kasus yang memiliki kepentingan direktur dan sebagai macamnya. Hal itu terbukti sebelumnya ada dua penyidik Polri yang merobek bukti rekening koran dalam kasus korupsi impor sapi, ini bukan ngamanin lagi, tapi malah ngacak-ngacak," ucapnya.

Terkait Irhamny kata dia, selain telah melanggar aturan, perekrutan penyidik Polri tanpa landasan apapun. Pasalnya Irhamny tidak memiliki prestasi yang baik selama 10 tahun di KPK. Irhamny juga terbukti tidak mampu menyelesaikan kasus BLBI saat bertugas di KPK dulu. 

Julius Ibrani menambahkan, kelalaian Pimpinan KPK yang lain yang dianggap paling krusial ialah dengan belum juga menjatuhi sanksi tegas kepada Direktur Penyidikan Aris Budiman. Padahal kata dia, Aris Budiman telah melakukan pelanggaran dengan menghadiri undangan pansus Angket DPR yang tengah berkonflik dengan KPK.

Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi UGM(Pukat UGM) Zaenur Rohman mendesak pemimpin KPK bersikap tegas atas usulan perekrutan kembali penyidik dari kepolisian, Muhammad Irhamny. Sebab rencana perekrutan itu menurut dia sudah jelas melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia KPK.

"Seharusnya yang diikuti peraturan perundang-undangan, bukan permintaan atau keinginan seseorang. Siapapun di internal KPK harus berpegang teguh pada peraturang perundang-undangan. Tidak boleh karena keinginan atau permintaan dari seseorang kemudian itu jadi pertimbangan yang diutamakan dibandingkan sesuatu yang jelas dilarang,"ujar Zaenur saat dihubungi KBR, Selasa(17/4).


Zaenur mengatakan pengalaman Irhamny memimpin pengusutan kasus BLBI tidak boleh dijadikan alasan untuk melanggar ketentuan. Jika ingin melanjutkan proses hukum BLBI, menurut dia, semestinya KPK mengutamakan penyidik internal atau kembali merekrut penyidik-penyidik independen. Akademisi UGM itu juga yakin kualitas penyidik KPK saat ini cukup mumpuni untuk melanjutkan proses hukum kasus BLBI.


Zaenur memperingatkan KPK masalah perekrutan itu akan menjadi pertaruhan reputasi lembaga antirasuah tersebut.

"KPK akan dicibir. Akan mengalami penurunan tingkat kepercayaan masyarakat kalau tidak patuh pada hukum. KPK harusnya beri contoh pada lembaga negara lain."


Senada disampaikan Peneliti Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari mengatakan jika KPK terus melanjutkan niatnya untuk mengangkat kembali Muhammad Irhamny, sebagai penyidik di KPK, maka akan menimbulkan masalah untuk KPK dikemudian hari.


"Selanjutnya jika pengangkatannya tidak sah secara administrasi, juga akan berkonsekuensi kepada kinerjanya sebagai penyelidik dan penyidik, jadi seluruh proses penyidikan dan penyelidikan yang dilakukan oleh pak Irham, itu akan bisa dianggap batal demi hukum. Ini kerugian bagi KPK karena ke depan proses batal demi hukum karena pelanggaran administrasi itu, bisa cenderung akan di praperadilankan oleh pihak-pihak dan itu akan merugikan KPK," ujar Feri, saat dihubungi KBR, Selasa (17/04/2018).


Bahkan menurut Feri, jika pimpinan KPK terus melakukan proses rekrutmen terhadap Irhamny, Pimpinan KPK bisa dianggap melakukan pelanggaran etik serius dan bisa di laporkan kepada dewan komisi etik.


"Saya yakin pemimpin  KPK baca peraturan ini, kalau itu dilanggar tentu ada pelanggaran etik serius yang dilakukan pimpinan KPK. Nah kalau ternyata tetap ditindak lanjuti karena melanggar undang-undang, maka dianggap melanggar etik ya pimpinan KPK harus dilaporkan ke dewan komisi etiknya KPK," ujar Feri.


Selain itu Feri juga menyatakan tidak setuju dengan penundaan perekrutan yang dilakukan KPK, pasalnya menurut dia bukan penundaan yang harus dilakukan tetapi pembatalan.


"Inikan KPK masa ragu-ragu, menegakkan peraturan harusnya dibatalkan saja karena sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu jangan lagi pimpinan KPK berupaya mencari celah untuk melanggar hukum demi kepentingan yang tidak jelas. Kan banyak polisi-polisi lagi yang bisa membantu KPK kenapa harus figurnya yang itu." ujarnya.


Sebelumnya Ketua KPK Agus Rahardjo beralasan, Irhamy memiliki kualifikasi khusus sebagai penyidik KPK, yakni memahami kasus korupsi dalam Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), hingga menimbulkan kerugian negara Rp4,58 triliun. Alasannya, kata Agus, Irhamy sempat meneliti kasus BLBI selama tiga tahun, saat menjadi kepala Satgas pengusutan kasus BLBI pada 2013 lalu.

"Bukan ingin ditarik, tapi memang ada kebutuhan. Terus terang, kalau saya boleh sampaikan, yang bersangkutan sudah meneliti kasus BLBI sudah tiga tahun. Sehingga bisa naik. Pada saat kami mau memproses, kami kan memerlukan pengetahuan yang sangat khusus. Transfer of knowledge dari yang bersangkutan. Ini yang sebetulnya karena kebutuhannya sangat spesifik," kata Agus di kantor LPSK, Selasa (17/04/2018).


Agus mengatakan, satu-satunya alasan KPK ingin merekrut Irhamy kembali adalah karena pengetahuannya soal kasus BLBI. Agus juga membantah rencana memasukkan Irhamny kembali ke KPK lantaran usulan Aris Budiman dan untuk menjaga hubungan baik dengan Polri.


Agus mengklaim tak ada niat pimpinan KPK melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia KPK, yang mengatur batas maksimal penyidik kepolisian bertugas di KPK selama 10 tahun. Agus berkata, saat ini pimpinan KPK memilih menunda pengangkatan Irhamy, serta bakal memanggil sejumlah ahli hukum untuk menafsirkan PP tentang Sistem Manajemen SDM KPK tersebut.

"Kan ada dua pendapat. Karena ada dua pendapat yang berseberangan, makanya ini kita ditunda. (Kami) akan ajak ahli dari luar, yang bener itu pendapat yang mana," kata Agus.

Agus enggan menjelaskan alasan penundaan proses rekrutmen terhadap Irhamny. Ia mengatakan, alasan penundaan sudah disampaikan kepada seluruh pegawai KPK melalui email.

"Hari ini di email seluruh pegawai KPK sudah dijelaskan sementara kami tunda, kami kaji lagi," kata Agus.


Agus tak menjawab saat ditanya apakah proses perekrutan Irhamny melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia KPK. Aturan tersebut mengatur batas maksimal penyidik kepolisian bertugas di KPK selama 10 tahun.

Editor: Rony Sitanggang

 

  • agus rahardjo
  • Aris Budiman
  • Muhammad Irhamny

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!