NASIONAL

Kasus Suap DPRD Sumut, KPK Lanjutkan Periksa Puluhan Saksi

Kasus Suap DPRD Sumut, KPK Lanjutkan Periksa Puluhan Saksi

KBR, Medan - Puluhan bekas dan anggota DPRD Sumatera Utara menjalani pemeriksaan oleh petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Mako Brimob Polda Sumatera Utara. Pemeriksaan diketahui telah berlangsung sejak Senin (16/4/2018) kemarin dan berlanjut pada Selasa (17/4/2018).

Salah satu yang datang adalah politikus Partai Keadilan Sejahtera,Muhammad Nasir. Ia mengatakan, kedatangannya itu memenuhi undangan KPK untuk hadir sebagai saksi atas dugaan korupsi interplasi yang menyeret 38 orang bekas anggota DPRD Sumut periode 2009-2014. 

"Saya hari ini dipanggil sebagai saksi dari 38 tersangka yang telah dinyatakan oleh KPK," kata Nasir di Medan, Selasa (17/4/2018). 

Dalam keterangannya, Nasir mengaku dicecar beberapa pertanyaan dari petugas KPK. Namun ia menampik turut menerima uang dari hasil pengesahan Anggaran Pengeluaran Belanja Daerah (APBD).

"Biasalah seperti yang lalu juga terkait dengan interplasi. Saya ditanya apakah ada menerima uang atau tidak dari proses interplasi. Lalu juga ditanya adakah menerima uang dari hasil pengesahan APBD. Ya saya jawab tidak ada menerima uang," katanya.

Selain Muhammad Nasir, ada sekitar 20 saksi lain yang diperiksa terkait dugaan korupsi di DPRD Sumut periode 2009-2014.

red

Bekas Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho (tengah) hendak menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (11/4). (Foto: ANTARA)

Politikus PDI Perjuangan, Samsul Hilal juga terlihat hadir memenuhi panggilan sebagai saksi dalam dugaan korupsi massal di provinsi Sumut tersebut. Namun, Samsul Hilal enggan berkomentar banyak terkait pemeriksaannya.

"Masih pertanyaan yang lama. Ini saya belum selesai masih mau ke dalam lagi," kata Samsul sambil berlalu ke dalam Mako Brimob Polda Sumut. 

Pada awal April 2018, KPK mengumumkan penetapan 38 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 sebagai tersangka lantaran diduga menerima suap dari bekas Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugrojo. Puluhan orang itu diduga menyalahgunakan fungsi dan kewenangan sebagai anggota dewan.

Dikutip dari laman KPK, sebelumnya dalam kasus ini penyidik lembaga antirasuah telah menetapkan 12 unsur pimpinan dan Ketua Fraksi DPRD Sumut periode 2004-2009 dan 2014-2019. Belasan orang itu kini tengah menjalani pidana masing-masing setelah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan dengan hukum rata-rata 4 hingga 6 tahun penjara. Demikian juga bekas Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho telah divonis 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsidair enam bulan kurungan atas perbuatannya memberikan suap. Hukuman ini merupakan hasil putusan banding di Pengadilan Tinggi yang menguatkan putusan tingkat pertama atas Gatot Pujo.

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/03-2017/suap_apbd__hakim_tipikor_vonis_bersalah_7_bekas_anggota_dprd_sumut/88950.html">Suap APBD, Hakim Tipikor Vonis Bersalah Anggota DPRD Sumut</a>&nbsp;<br>
    
    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/03-2016/gubernur_gatot_dihukum_3_tahun_penjara/79365.html">Hukuman untuk Gubernur Gatot Pujo</a>&nbsp;</b><br>
    




Editor: Nurika Manan

  • KPK
  • korupsi
  • Suap Interpelasi
  • DPRD Sumut
  • Sumatera Utara
  • suap DPRD Sumut

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!