HEADLINE

Data Pribadi Bocor, Facebook Diminta Serahkan Hasil Audit

""Kita minta ke Facebooknya, karena data orang Indonesia ada di Facebook. Semua aktivitas Facebook dan aplikasi lainnya, menghormati undang-undang dan peraturan di sini,""

Data Pribadi Bocor, Facebook Diminta Serahkan Hasil Audit

KBR, Jakarta- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) meminta Facebook segera menyerahkan hasil audit terkait data 1 juta penggunanya yang bocor. Permintaan disampaikan lantaran Kominfo  sudah dua kali mengirimkan surat peringatan, media sosial itu   bergeming.

Staf Ahli Bidang Hukum Kemenkominfo, Henry Subiakto, juga mengeluhkan masih ada aplikasi pihak ketiga yang serupa dengan Cambridge Analytica yang belum diblokir Facebook.

"Siapapun yang ada di Indonesia. Yang kita minta ke Facebooknya, karena data orang Indonesia ada di Facebook. Semua aktivitas Facebook dan aplikasi lainnya, menghormati undang-undang dan peraturan di sini,"ujar Henry saat dihubungi KBR, Rabu (11/4).


Dalam surat peringatan kedua yang dilayangkan, Kemenkominfo tidak memasang batas waktu. Namun di surat peringatan pertama, pemerintah meminta laporan terbaru terkait nasib data satu juta pengguna Indonesia yang bocor diserahkan paling lambat Kamis (11/4). Menkominfo Rudiantra sempat mengancam akan memblokir jika Facebook mengabaikan peringatan ini.


Henry mengatakan pemblokiran bergantung sikap Facebook dan keputusan Menteri Komunikasi. Kemenkominfo masih berharap Facebook segera merespons surat tersebut.


Dia mengatakan Indonesia jauh tertinggal dibandingkan negara lain dalam soal payung hukum perlindungan data pribadi. Indonesia baru memiliki Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatikan Nomor 20 Tahun 2016 yang mengatur sanksi administratif bagi para pembocor data. Akan tetapi, peraturan itu belum bisa digunakan untuk menyeret masalah kebocoran data ke ranah hukum.


Henry mengatakan pemerintah menggantungkan harapan ke pembentukan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Kementeriannya belum melihat urgensi peraturan tersebut direvisi.

Wakil Ketua Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Satya Wira Yuda mengatakan jika pemerintah tidak segera mengusulkan Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP), parlemen akan mengambil. 

“Kami menyampaikan kepada pemerintah bahwa apabila pemerintah tidak bisa memasukan dalam Prolegnas, maka tidak menutup kemungkinan DPR akan meminta supaya itu bisa menjadi inisiatif DPR, supaya dimasukan ke Prolegnas. (Itu upaya DPR percepat UU PDP ke prolegnas?) Iya betul, kita jadikan sebagai inisiatif DPR,” ujar Satya, saat dihubungi KBR, Rabu (11/04/2018).


Satya   mengatakan lambannya upaya pengesahan RUU PDP lantaran pemerintah tidak memiliki kepekaan. 


“Untuk mengusulkan undang-undang masuk prolegnas itu ada menteri kehakiman, itu rupanya menurut Menkominfo kalau kemarin hanya ada dua slot undang-undang masuk prolegnas dari pemerintah tetapi RUU PDP tidak diprioritaskan. Maka saya berkomentar bahwa pemerintah tidak meganggap adanya urgency dalam hal ini, padahal masalah PDP ini sudah menjadi perhatian dunia, ini yang sedang kita dorong supaya di prolegnas 2018 ini pemerintah benar-benar memprioritaskan,” ujar Satya.


Satya mengatakan dalam ranah pemerintah ada Permen Kominfo yang dibentuk. Permen  memuat sanksi ringan hanya  administrasi.

“Kita ingin sanksinya itu pidana, di penjara. Atau kalau perusahaan tidak bisa menghargai data pribadi ya bisa di bubarkan dan itu tidak ada di dalam permen karena harus di tingkat undang-undang karena itu menyangkut penegakan hukum.” Ujarnya.


Ia juga menambahkan seharusnya pemerintah tidak lagi terkendala banyak hal dalam mengajukan RUU PDP ke dalam pembahasan prolegnas, pasalnya hampir semua fraksi di DPR mendukung adanya undang-undang tersebut, bahkan ia bisa menjamin jika masuk dalam pembahasan, maka para pembuat undang-undang tidak akan menunda penyusunan undang-undang itu.


Kordinator Regional Safenet, Damar Juniarto, mengatakan kasus kebocoran data pribadi pengguna Facebook semestinya menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam membagi data pribadi di dunia maya. Pasalnya, Indonesia juga belum memiliki undang-undang khusus yang melindungi data pribadi. Sehingga, masyarakat yang merasa dirugikan tidak memiliki mekanisme pengajuan keberatan.

"Berkali-kali kejadian pengambilan data pribadi terjadi di Indonesia. Tahun 2014 atau 2015 ada isu terjadinya kebocoran data pada Gojek, tapi tidak mendapat respon  cukup luas. Lalu ini harusnya jadi wakeup call bagi kita untuk selektif membagikan data di media sosial," ujar Damar saat dihubungi KBR, Rabu (11/4).


Damar menjelaskan di dunia maya   seseorang hanya diketahui melalui nama akun dan emailnya. Sementara nomor telepon, dan informasi lain terkait masa kecil, akses terhadap daftar kontak di ponsel yang juga kerap diminta oleh beberapa platform digital menurut Damar sudah berlebihan.


Meskipun Indonesia belum memiliki UU Perlindungan Data Pribadi,  kata Damar pemerintah tetap bisa menekan Facebook. Dia mengatakan perlu ada perjanjian khusus antara pemerintah dan Facebook agar ke depannya kebocoran data serupa tidak terjadi lagi.



RUU PDP


Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Karjono mengatakan, untuk memasukan Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP), pemerintah menunggu adanya perintah dari presiden. Kata dia,   hingga saat ini   belum ada perintah langsung presiden.

Kata dia,  untuk meloloskan satu undang-undang yang diajukan ke dalam prolegnas maka harus melalui beberapa proses rapat untuk dilihat seberapa urgen undang-undang itu harus dibuat.

“Biasanya kan nanti dari kementerian teknis menyampaikan ke pak Menkumham. Tapi sebelum itu disidang rataskan dulu dengan pak presiden. Nanti kalau pak presiden menganggap itu urgen lalu memerintahkan kepada menteri untuk duduk bersama baleg, di lobby dulu biasanya dengan baleg,” ujar Karjono, saat dihubungi KBR, Rabu (11/04/2018).


Karjono mengatakan  desakan untuk membuat peraturan atau undang-undang  terjadi jika sudah ada peristiwa yang menghebohkan.

“Ini mungkin karena kasus facebook itu ya? kalau setiap kasus bikin aturankan repot juga, kadang sudah ada aturannya tapi implementasinya kurang bagus. Orang kalau belum kejadian akan anggap enteng tapi kalau sudah kejadian panas kepalanya,” ujar Karjono.

Karjono  mengatakan upaya memasukan RUU PDP ini sudah pernah dilakukan oleh Kominfo pada 2016 lalu, namun kembali ditarik lantaran ada undang-undang yang lebih penting.

Editor: Rony Sitanggang

 

  • facebook
  • Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!