BERITA

Pemprov DKI Sudah Ajukan Rencana Karantina Jakarta ke Presiden

Pemprov DKI Sudah Ajukan Rencana Karantina Jakarta ke Presiden

KBR, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah mengajukan rencana karantina wilayah ibu kota ke Presiden Jokowi. Hal ini dikonfirmasi Menko Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD.

"Ya, suratnya bernomer 143 tertanggal 28 Maret 2020. Pemerintah menerima surat, diterima tanggal 29 Maret 2020 sore," kata Mahfud kepada Antara di Jakarta, Senin (30/3/2020).

Mahfud menyebut surat Anies berisi pertimbangan pemberlakuan karantina wilayah Jakarta untuk mencegah penyebaran Covid-19. Namun, ia belum menjelaskan bagaimana respon pemerintah pusat terhadap surat tersebut.

Mahfud menegaskan saat ini pihaknya sedang menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait karantina wilayah. PP itu nantinya akan mengatur secara rinci tentang syarat, larangan, serta format karantina untuk pemerintah daerah.


Anies Sudah Siapkan Skenario Karantina

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyerahkan sepenuhnya keputusan karantina wilayah ke pemerintah pusat.

"Keputusan mengenai karantina wilayah ada di kewenangan pemerintah pusat. Kami di DKI Jakarta memang mengusulkan itu dan menyampaikan surat terkait dengan itu. Dan di dalam usulan kami, kami menyebutkan ada beberapa sektor yang tetap bisa berkegiatan (meski karantina wilayah)," ungkap Anies dalam jumpa pers di Pendopo Balai Kota, Jakarta, Senin sore (30/3/2020).

Anies menyebut pihaknya sudah menyiapkan semua skenario terkait penanganan Covid-19 di ibu kota, termasuk skenario karantina wilayah dan distribusi logistik untuk masyarakat.

Pemprov DKI juga sudah menetapkan sektor-sektor usaha yang akan tetap berjalan dalam masa karantina, yakni sektor energi, pangan, kesehatan, komunikasi, dan keuangan.

"Itu yang kita pandang perlu mendapat perhatian. Tentu akan ada sektor-sektor esensial lain, jadi ini contoh saja lima, tapi tidak terbatas lima. Artinya kebutuhan pokok dan lain-lain tetap harus berkegiatan," tambahnya.


Kasus Covid-19 di Jakarta Mengkhawatirkan

Anies juga melaporkan, sampai Senin (30/3/2020) catatan kasus positif covid-19 di Jakarta sudah mencapai 720 orang, bertambah 19 orang dari hari Minggu (29/3/2020).

"Bahwa kondisi penyebaran COVID-19 masih amat mengkhawatirkan, tingkat penyebarannya cukup tinggi. Lonjakan angka kasus cukup besar di DKI Jakarta," kata Anies dalam konferensi pers di Jakarta, seperti dikutip Antara, Senin (30/3/2020).

"Karena itu kepada masyarakat harus serius dalam melaksanakan pembatasan jaga jarak untuk mencegah penularan," tegasnya.

Editor: Agus Luqman

  • COVID-19
  • Karantina Wilayah
  • lockdown
  • Anies Baswedan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!