BERITA

Pemerintah Siapkan Peraturan Larang Mudik Saat Pandemi Covid-19

"tapi yang jelas bahwa kita meminta masyarakat untuk tidak mudik. sebab risikonya besar sekali kalau mudik itu. ini mencari yang paling maslahatnya"

Astri Septiani

Pemerintah Siapkan Peraturan Larang Mudik Saat Pandemi Covid-19
Wakil Presiden Maruf Amin. (Foto: Antara)

KBR, Jakarta - Pemerintah tengah menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait larangan mudik sementara.

Menurut Wakil Presiden Ma'ruf Amin, hal tersebut sebagai upaya mencegah penularan virus Covid-19 di tanah air.

“Pertama, PP-nya sedang dirumuskan mungkin 2 hari lagi tentang masalah mudik itu, tapi yang jelas bahwa kita meminta masyarakat untuk tidak mudik. sebab risikonya besar sekali kalau mudik itu. ini mencari yang paling maslahatnya itu," kata Maruf saat video Conference, Selasa (31/03/20)

Ia juga meminta kesadaran masyarakat agar tak mudik sesuai larangan pemerintah. 

"Pemerintah juga akan mengurangi transportasi mudik," kata Ma'ruf Amin.

Selain itu, mudik gratis menjelang Idul Fitri juga ditiadakan untuk mencegah masyarakat pulang ke kampung halamannya, dan membawa virus corona.

Saat ini, pemerintah tengah menyiapkan bantuan kepada masyarakat terkait dampak Covid 19.

"Pemerintah juga menyiapkan bantuan-bantuan kepada mereka yang tidak mudik. bukan hanya Pemerintah Pusat, juga Pemerintah Daerah. Jadi, Pemerintah Daerah juga sudah menyiapkan anggarannya, DKI sudah menyiapkan anggarannya, pemerintah pusat juga sudah menyiapkan anggarannya," kata Ma'ruf Amin.

Sebelumnya, sejumlah Gubernur di Indonesia melarang warganya untuk mudik di tengah pandemi virus corona Covid-19. 

Di antaranya Gubernur Jawa Tengah, Gubernur DKI Jakarta, dan Gubernur Jawa Barat.

Ketiga Gubernur itu menyepakati larangan mudik tersebut.

Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo dalam akun sosial medianya menyebut, kenaikan jumlah pasien positif terinfeksi virus Covid-19 di provinsi itu diakibatkan oleh perantau dari zona merah yang mudik lebih awal. 

Ganjar juga meminta masyarakat untuk belajar dari kasus di Solo dan Purbalingga.

"Jika anda sayang dengan keluarga di kampung. Jika anda ingin keluarga anda sehat dan selamat, urungkan niat untuk pulang kampung. Tidak usah pulang kampung. Jika anda nekat pulang kampung, sama saja membahayakan anak, istri, atau suami serta mengancam hidup seluruh orang yang kami sayangi, anda sayangi termasuk orang tua," kata Ganjar.

Sementara itu Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menegaskan, setiap perantau yang mudik selama pandemi Novel Coronavirus atau Covid-19 akan berstatus Orang Dalam Pengawasan (ODP). 

Artinya, kata Ridwan, mereka harus mengisolasi diri selama 14 hari. Yaitu menjaga jarak dengan orang lain, menggunakan masker, menerapkan pola hidup sehat dan memisahkan alat makan dengan orang lain. 

Ridwan juga menyiapkan sanksi apabila ODP tidak mengisolasi diri.

Larangan serupa juga dimaklumatkan oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Ia meminta warga untuk tetap di rumah hingga 19 April 2020. 

Anies menambahkan, Jakarta sudah memfasilitasi rumah sakit khusus pasien Covid-19 dan rumah sakit darurat untuk menangani warganya yang mengalami gejala Covid-19. Apalagi, fasilitas itu relatif lebih tersedia dibanding dengan di daerah. 

 

Editor: Kurniati Syahdan

  • COVID-19
  • pandemi covid-19
  • mudik
  • Maruf Amin
  • Ganjar Pranowo
  • Ridwan Kamil
  • Anies Baswedan
  • Idul Fitri

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!