BERITA

Panik Beli Akibat Covid-19, Polri Minta Toko Batasi Pembelian Bahan Pokok

Panik Beli Akibat Covid-19, Polri Minta Toko Batasi Pembelian Bahan Pokok

KBR, Jakarta- Satuan Tugas (Satgas) Pangan Mabes Polri meminta toko-toko membatasi pembelian sejumlah bahan pokok demi mencegah penimbunan dan kenaikan harga.

Permintaan ini disampaikan Satgas Pangan Polri melalui surat yang ditujukan kepada Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Pusat Koperasi Pedagang Pasar DKI Jakarta (Puskoppas Jaya), Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), dan Induk Koperasi Pedagang Pasar (Inkopas).

"Iya tadi malam kita keluarkan itu (surat) agar juga tidak ada yang memanfaatkan situasi," ujar Ketua Satgas Pangan Polri Daniel Tahi Monang, Selasa (17/3/2020).

Daniel menyebut pembatasan diterapkan untuk bahan pokok yang paling banyak dicari, seperti:

    <li>Beras: maksimal 10 kg</li>
    
    <li>Gula: maksimal 2 kg</li>
    
    <li>Minyak goreng: maksimal 4 liter</li>
    
    <li>Mie instan: maksimal 2 dus</li></ul>
    

    Ia pun meminta masyarakat tidak melakukan panic buying atau belanja panik di tengah wabah Covid-19.

    "Ya itu kan teori ekonomi, makin meningkat makin mahal harganya. Oleh karena itu rakyat makanya tidak udah panik, biasa saja, tidak usah borong-borong. Biasa saja, kan pangan tersedia," kata Daniel.

    Daniel mengklaim sampai saat ini Satgas Pangan Polri belum menemukan adanya permainan harga bahan pokok di pasaran.

    "Jika ada (permainan harga), Satgas Pangan akan langsung menindak," jelasnya. 

    Editor: Rony Sitanggang

  • COVID-19
  • pangan
  • bahan pokok

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!