BERITA

Koalisi Masyarakat: Negara Harus Tetapkan Status Darurat Kesehatan

Koalisi Masyarakat: Negara Harus Tetapkan Status Darurat Kesehatan

KBR, Jakarta - Jumlah kasus Covid-19 di Indonesia meningkat pesat selama bulan Maret 2020, dari yang awalnya hanya dua orang menjadi seribu orang lebih.

Puluhan lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil menilai kondisi itu terjadi akibat pemerintah yang kurang tanggap.

"Empat minggu terakhir, negara dengan segala perangkatnya tampak amatir, hilang arah, dan sporadis menghadapi Covid-19," begitu penilaian Koalisi Masyarakat Sipil dalam siaran pers yang diterima KBR, Senin (30/3/2020).

"Peningkatan eksponensial jumlah pasien positif Covid-19 kian pesat apabila masih dihadapi dengan strategi standar."

"Menyikapi buruknya tata kelola respons Covid-19, kami masyarakat sipil mendesak Presiden Joko Widodo sebagai Kepala Pemerintahan dan Kepala Negara Republik Indonesia segera menetapkan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018," tegas mereka.


Karantina Wilayah Dipimpin Otoritas Kesehatan, Bukan Militer

UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan mengatur bahwa dalam status darurat pemerintah pusat dapat memberlakukan karantina wilayah untuk mencegah penyebaran penyakit.

Pemerintah pusat dan daerah juga diharuskan memenuhi segala kebutuhan masyarakat selama periode karantina.

"Penetapan ini (status darurat) harus meletakkan otoritas tertinggi dalam upaya penanggulangan Covid-19 berada di otoritas kesehatan, bukan dalam wujud darurat sipil apalagi darurat militer," tegas Koalisi.

"Negara juga harus memastikan bahwa darurat kesehatan ini tidak dijalankan dengan represif seperti diperlihatkan beberapa negara, melainkan mengedepankan penyadaran publik yang menjamin keberlanjutan physical distancing," lanjut mereka.


Benahi Manajemen Alat Medis dan Komunikasi Publik

Menurut Koalisi Masyarakat Sipil, setelah menetapkan status darurat, pemerintah harus fokus membenahi sejumlah hal, yakni:

    <li>Memastikan persediaan alat pelindung diri, obat-obatan, dan perlengkapan lain yang dibutuhkan tenaga medis.</li>
    
    <li>Merombak mekanisme informasi dan komunikasi publik menjadi transparan, tepat, cepat, dan peka krisis.</li>
    
    <li>Melakukan tes masif yang valid metodenya, terpercaya hasilnya, dan dijalankan secara efektif.</li>
    
    <li>Memberikan arahan, kemudahan, fasilitas darurat, dan pelayanan ekstra bagi warga permukiman padat di berbagai kota yang dituntut melakukan <i>physical distancing</i>.</li>
    
    <li>Menjamin ketersediaan pangan, air, listrik, bagi seluruh rakyat Indonesia, terutama kelas sosial ekonomi bawah.</li></ul>
    

    Koalisi Masyarakat Sipil meminta negara melakukan semua langkah tadi secara transparan dan bekerja sama dengan pemerintah daerah. 

    "Negara harus mengumumkan secara gamblang, aksesibel, dan akuntabel tentang seluruh rencana penanggulangan Covid-19 kepada warga," tukas Koalisi.

    "Warga berhak tahu bagaimana Negara akan membawa kita semua keluar dari krisis ini, apa yang akan kita lalui ke depan, berapa lama, dan apa saja dampaknya bagi warga," lanjutnya.

    Koalisi Masyarakat Sipil berisi AIMI (Asosiasi Ibu Menyusui Indonesia), AJI, Greenpeace, YLBHI, ICJR, ICW, Walhi, dan puluhan LSM lainnya.

    Editor: Agus Luqman

  • COVID-19
  • Karantina Wilayah
  • lockdown

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!