BERITA

Kementerian BUMN Usul Aset Jiwasraya Dijual untuk Bayar Nasabah

Kementerian BUMN Usul Aset Jiwasraya Dijual untuk Bayar Nasabah
Kantor PT Asuransi Jiwasraya di Jakarta. (Foto: ANTARA/Galih Pradipta)

KBR, Jakarta - Kementerian BUMN mengusulkan agar aset-aset Jiwasraya dijual untuk membayar dana nasabah.

Juru bicara Kementerian BUMN Arya Sinulingga mengatakan, usulan itu sedang diproses di Panitia Kerja (Panja) Jiwasraya DPR.


Penjualan aset Jiwasraya, kata Arya, merupakan mekanisme paling cepat untuk mendapatkan sumber dana. Jika menunggu pengembalian aset yang disita dari para tersangka, membutuhkan waktu lama karena harus menunggu inkrah hingga dijual kembali.


"Bisa sampai tiga-empat tahun totalnya. Apakah kita mau membiarkan para nasabah-nasabah Jiwasraya yang isinya banyak pensiunan, dan sebagainya? Untuk sementara kita pakai aset yang ada dimiliki oleh Jiwasraya, itu yang kita jual. Nanti (hasil penjualan) aset-aset untuk bayar (ke nasabah). Nanti aset yang diambil para tersangka kalau memang sudah inkrah sampai terbukti melanggar, itu akan masuk ke kas negara juga," kata Arya ditemui di Stasiun Gambir, Jakarta, Kamis (12/3/2020).


Juru bicara Kementerian BUMN Arya Sinulingga menambahkan, aset-aset Jiwasraya yang akan dijual yakni aset fisik berupa kantor dan nonfisik berupa surat berharga.


Namun, kata dia, terlebih dahulu akan diprioritaskan aset fisik berupa kantor-kantor Jiwasraya.


Arya enggan merinci di mana lokasi kantor-kantor tersebut dan berapa nilai jualnya. Katanya, BUMN akan melepas aset itu dengan tawaran harga tinggi.


Ditanya potensial pembeli, Arya justru berencana menjual aset itu ke sesama perusahaan pelat merah.


"Tapi nanti kita juga untuk aset-aset kantor Jiwasraya, bisa nanti dibeli oleh BUMN. Kan ada namanya kita akan membuat holding itu. Bisa saja nanti yang beli adalah holding-nya asuransi. Artinya asetnya tetap ada dimiliki oleh BUMN juga," ujarnya.


"Ya bisa saja (swasta). Tapi kalau BUMN bisa beli kenapa nggak? Pasti kita jual aset Jiwasraya dengan harga terbaik," sambungnya.


Jiwasraya memiliki kewajiban pembayaran klaim pada pemegang polis sebesar Rp16 triliun dan mengalami kekurangan solvabilitas sebesar 28 triliun lantaran harus memenuhi kewajiban perusahaan yang mesti dibayarkan.


Menteri BUMN Erick Tohir menyatakan pembayaran uang nasabah PT Asuransi Jiwasraya akan dilakukan akhir Maret 2020.


Editor: Agus Luqman 

  • Jiwasraya
  • nasabah
  • BUMN
  • korupsi asuransi

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!