BERITA

Kejagung Bantah Kasus Karen Agustiawan Dipaksakan

Kejagung Bantah Kasus Karen Agustiawan Dipaksakan

KBR, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah kasus yang menjerat bekas Direktur Utama Pertamina Karen Galaila Agustiawan dipaksakan oleh tim penyidik.

Juru bicara Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan, sejak awal Kejaksaan Agung tidak memaksakan kasus itu. Penyelidikan terhadap kasus tersebut sudah sesuai prosedur, dan penyidik melihat ada dugaan tindak pidana korupsi.


"Sudut pandang terhadap unsur pasal yang disangkakan atau didakwakan itu tidak ada dipaksakan. Bahwa sejak awal penanganan perkara ini pure ada dugaan tindak pidana korupsi, kemudian kami melakukan penyidikan. Kami melakukan penuntutan dan terbukti di Pengadilan Tipikor tingkat pertama dinyatakan terbukti bersalah. Di banding pun demikian," ujar Hari Setiyono di Kejaksaan Agung, Selasa (10/3/2020).


Hari mengatakan Kejaksaan Agung menghormati putusan Mahkamah Agung yang membebaskan Karen. Namun Hari menjelaskan bahwa Kejaksaan Agung saat ini sedang mempelajari berkas putusan untuk melihat apakah masih ada upaya hukum lain yang bisa ditempuh.


"Tentu kami harus mempelajari secara utuh pertimbangan-pertimbangan majelis hakim agung. Kita ketahui bahwa di tingkat pertama dinyatakan terbukti bersalah, dihukum. Kemudian di tingkat banding menguatkan putusan peradilan tingkat pertama. Di Mahkamah Agung dilepaskan. Sehingga kami nanti akan mempelajari kenapa bisa terjadi seperti itu dan upaya-upaya apa nanti pastinya yang akan kami ambil," kata Hari.


Karen Galaila Agustiawan sebelumnya divonis delapan tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 10 Juni 2019.


Pengadilan juga meminta Karen membayar denda Rp1 miliar atau subsider 4 bulan kurungan.


Majelis hakim Pengadilan Tipikor menilai Karen Agustiawan terbukti bersalah melakukan korupsi dalam investasi blok Basker Manta Gummy (BMG) di Australia.


Putusan Pengadilan Tipikor dikuatkan di tingkat banding di Pengadilan Tinggi Jakarta.


Karen mengajukan kasasi atas hukuman itu. Di tingkat MA, hakim menjatuhkan vonis bebas kepada Karen Agustiawan lantaran dianggap tidak melakukan pelanggaran tindak pidana.


Mahkamah Agung menganggap kasus Karen adalah bussines judgement rule, dan perbuatannya bukan tindak pidana.


Kasus Dipaksakan?


Bekas Direktur Utama Pertamina Karen Galaila Agustiawan mengaku bahagia dapat dibebaskan dari rumah tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah divonis bebas oleh Mahkamah Agung (MA) dari segala tuntutan hukum yang menjeratnya.


Namun Karen Galaila Agustiawan juga merasa kecewa karena Blok Basker Manta Gummy (BMG) di Australia merupakan aksi korporasi yang merupakan perjanjian bisnis yang seharusnya perdata bukan pidana.


"Seperti manusia biasa, selain manusia saya juga ada kekecewaan. Kekecewaannya karena BMG ini adalah aksi korporasi yang pakemnya adalah bussiness jugjement rule yang domainnya adalah hukum perdata, tetapi dipaksakan untuk menjadi domain hukum pidana tipikor," kata Karen Agustiawan di Kejaksaan Agung, Selasa (10/3/2020).


Namun Karen enggan menjelaskan siapa yang memaksakan kasus yang menjerat dirinya. Karen juga meminta aparat penegak hukum bekerja secara profesional tanpa kepentingan serta unsur politik.


Editor: Agus Luqman

 

  • Karen Agustiawan
  • pertamina
  • Pengadilan Tipikor
  • Kejaksaan Agung
  • korupsi

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!