BERITA

Kasus Covid-19 di Jakarta Melonjak, Ibadah Massal Ditiadakan Dua Pekan

"Ibadah massal yang ditiadakan sementara adalah Salat Jumat, Misa atau Kebaktian Hari Minggu, dan ibadah-ibadah lain yang melibatkan orang banyak."

Wahyu Setiawan

Kasus Covid-19 di Jakarta Melonjak, Ibadah Massal Ditiadakan Dua Pekan
Ilustrasi: Kegiatan salat berjamaah di Masjid Istiqlal, Jakarta. (Foto: ANTARA)

KBR, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta meminta semua kegiatan ibadah yang melibatkan orang banyak di ibu kota ditiadakan selama dua pekan ke depan.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menilai langkah itu perlu dilakukan guna mencegah meluasnya penyebaran Covid-19.

Anies menyampaikan saat ini Jakarta sudah menjadi salah satu daerah episentrum penyebaran Covid-19 di Indonesia dengan lonjakan jumlah kasus signifikan.

Dari 309 kasus Covid-19 yang diumumkan Kamis (19/3/2020), sebanyak 210 di antaranya ditemukan di ibu kota.

"Kita menyepakati bahwa kegiatan peribadatan yang diselenggarakan secara bersama-sama di rumah-rumah ibadah, kita menyepakati untuk ditunda hingga kondisi memungkinkan. Untuk sementara waktu kita melakukan selama dua pekan ke depan, dua pekan ke depan ditunda. Nanti kita pantau kondisinya dua minggu lagi," ujar Anies dalam jumpa pers di Pendopo Balai Kota, Jakarta, Kamis sore (19/3/2020).

Anies menegaskan, ibadah massal yang ditiadakan sementara adalah Salat Jumat, Misa atau Kebaktian Hari Minggu, dan ibadah-ibadah lain yang melibatkan orang banyak.

Nantinya, jajaran Polda Metro Jaya dan Kodam Jaya akan turun langsung untuk mengawasi dan mendisiplinkan.

"Jadi ini kesepakatan yang tadi kita dapatkan dan kita berharap kepada seluruh umat untuk ikut melaksanakan ini sebagai cara kita melindungi saudara sebangsa," pungkasnya.


Sudah Disepakati Pemuka Agama

Anies menyatakan pembatasan sementara ibadah massal di Jakarta ini sudah disepakati sejumlah pemuka agama.

Ketua Dewan Masjid Indonesia DKI Jakarta Makmun Al Ayyubi misalnya, mengajak umat Islam untuk melaksanakan keputusan ini secara bersama-sama.

Makmun mengimbau umat Islam untuk dapat mengalihkan kegiatan Salat Jumat menjadi Salat Zuhur di rumah masing-masing dengan berjamaah bersama keluarga.

"Untuk para Dewan Kemakmuran Masjid, kiranya dapat meniadakan kegiatan-kegiatan yang menghadirkan banyak jemaah, termasuk di antaranya adalah kegiatan Salat Jumat di masjid," imbaunya.

Mengingat pekan depan umat Hindu akan merayakan Hari Raya Nyepi, Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) DKI Jakarta juga akan membatasi jumlah orang dalam perayaan Melasti dan Tawur Agung. 

Perwakilan PHDI DKI Jakarta, I Nengah Dharma mengatakan, untuk perayaan Melasti di Pura Segara Cilincing, Jakarta Utara, akan dibatasi hanya sekitar 10 orang saja.

"Sementara untuk tanggal 24 (Maret 2020) pada saat Tawur Agung itu juga terbatas hanya di Pura Aditya Jaya, Rawamangun, Jakarta Timur. Ini pun hanya terbatas sekitar 10 sampai 15 orang untuk melaksanakan Tawur Agung Kesanga yang kita selenggarakan sampai tengah hari," kata I Nengah, Kamis (19/3/2020).


Editor: Ardhi Rosyadi

  • ibadah massal
  • COVID-19

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!