BERITA

Jokowi: Tindak Tegas Penimbun Masker

Jokowi: Tindak Tegas Penimbun Masker

KBR, Jakarta - Presiden Jokowi menyatakan pemerintah akan menindak tegas penimbun barang-barang kebutuhan masyarakat di tengah wabah Covid-19.

“Saya juga sudah memerintahkan Kapolri untuk menindak tegas, pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab, yang memanfaatkan momentum seperti ini, yang menimbun masker, terutama yang masker dan menjualnya dengan harga yang sangat tinggi. Hati-hati ini saya peringatkan,” ujar Jokowi di Istana Presiden, Jakarta, Selasa (3/3/2020).

Jokowi mengatakan akan meminta Menteri Perdagangan dan Menteri Kesehatan agar terus memantau persediaan masker.

Ia mengatakan, dari laporan sementara yang ia terima, stok masker dalam negeri masih mencapai 50 juta buah, namun beberapa jenis masker kini mulai langka.

Jokowi juga menjamin bahwa stok kebutuhan pokok masyarakat masih aman, sehingga masyarakat tidak perlu belanja berlebihan.

“Pemerintah menjamin ketersediaan barang-barang dan obat-obatan yang ada. Saya tadi sudah cek ke Bulog, ke Aprindo, semua memberi jaminan ketersediaan bahan pokok dan obat," ujarnya.

Polisi Periksa Distributor

Mabes Polri memeriksa distributor masker di Jakarta dan Surabaya. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Polri Daniel Tahi Silitonga mengatakan pemeriksaan ini untuk mendalami peran distributor terkait fenomena melambungnya harga masker di tengah mewabahnya virus corona di Indonesia.

"Kita kan punya satgas daerah, sampai dengan ke polres-polres. Sampai sekarang, perintah pak kapolri tadi. Sudah melakukan penjagaan di pusat-pusat pembelanjaan, pusat-pusat penjualan ritel dan segala macam, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," kata Daniel setelah konferensi pers stabilitas harga pangan pokok menjelang ramadhan, Selasa (3/3/2020).


Selain menyikapi kalangkaan serta tingginya harga masker, Daniel yang juga Kepala Satgas Pangan mengklaim telah memerintahkan satgas pangan di daerah untuk menyelidiki kenaikan harga pangan, serta hand sanitizer. 

Belum Ada Temuan Monopoli Masker

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan belum menemukan pelanggaran usaha dalam fenomena kelangkaan serta melambungnya harga masker di Indonesia.

Komisioner KPPU Guntur Saragih menyatakan dalam pemantauannya di sejumlah kota, lonjakan harga masker disebabkan oleh permintaan yang berlebihan. Namun di saat bersamaan jumlah produksi tak meningkat.


"Kami menganggap kenaikan hingga saat ini belum ada pelanggaran, kami masih melihat bahwa kenaikan harga masih disebabkan faktor adanya peningkatan permintaan. Dan dimana supply juga tidak bisa mengalami peningkatan dalam waktu singkat ini. Kita tahu juga ada bahan baku dari luar dan hari ini sudah dipastikan seluruh dunia melindungi warga negaranya masing-masing. Jadi kesimpulan kami ini masih belum ada pelanggaran dan masih kenaikan harga itu dalam konteks hukum pasar," kata Guntur di Kantor KPPU (3/3/20).


Meski begitu ia mengatakan jika ada pelaku usaha yang melanggar Undang-Undang No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat maka akan mendapat sanksi denda maksimum Rp25 Milyar.


Editor: Ardhi Rosyadi

  • COVID-19

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!