BERITA

Iuran Batal Naik, BPJS Kesehatan Jamin Uang Peserta Aman

" “Mendorong uang itu segera dikembalikan juga kan tidak realistis. Maksud saya, baru jeda sehari (putusan MA) langsung minta dikembalikan. BPJS kan tidak mau juga mengambil hak orang.""

Iuran Batal Naik, BPJS Kesehatan Jamin Uang Peserta Aman
Ilustrasi. Aksi massa menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan. (Foto: ANTARA)

KBR, Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan meminta masyarakat tidak mengkhawatirkan uang iuran yang sudah terlanjur dibayarkan sebesar jumlah kenaikan.

Jaminan itu disampaikan Juru bicara BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Maruf, menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 mengenai kenaikan iuran BPJS Kesehatan.


Iqbal Anas Maruf mengatakan uang peserta yang terlanjur bayar terjamin. Namun, BPJS belum memastikan uang iuran akan dikembalikan tunai atau diakumulasi sebagai saldo.


“Mendorong uang itu segera dikembalikan juga kan tidak realistis. Maksud saya, baru jeda sehari (putusan MA) langsung minta dikembalikan. BPJS kan tidak mau juga mengambil hak orang. Kita tentu berusaha, apakah kita memperhitungkan sebagai saldo yang bersangkutan atau dengan sistem refund,” kata Iqbal ketika dihubungi KBR, Selasa (10/3/2020).


Juru bicara BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Maruf mengatakan, BPJS Kesehatan masih akan mengkaji putusan MA terkait pembatalan kenaikan iuran tersebut.


Iqbal mengatakan hingga saat ini belum menerima salinan putusan resmi dari MA. Namun ia memastikan, BPJS Kesehatan akan menjalankan putusan tersebut.


“Cluster yang dibatalkan ini, dari putusan pasal 34 di Perpres 75 itu khusus yang mandiri kelas 1, kelas 2, kelas 3. Kalau sudah terlanjur membayar selama ini, misalnya kelas 3 membayar Rp42.000, lalu kembali menjadi 25.500 berarti selisih itu. Tinggal nunggu putusan nanti yang paling mudah untuk masyarakat bagaimana sebaiknya. Apakah dengan diperhitungkan sebagai saldo atau bagaimana. Tentu hal-hal itu akan dipenuhi,” katanya.


Mahkamah Agung (MA) membatalkan kenaikan iuran BPJS per 1 Januari 2020 yang sudah diteken Presiden Jokowi.


Perpres tersebut mengatur kebijakan kenaikan iuran kepesertaan BPJS Kesehatan untuk pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja sampai dengan 100 persen.


Dikutip dari laman Mahkamah Agung, Senin, MA mengabulkan uji materi Perpres yang diajukan Ketua Umum Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) Tony Richard Samosir. Putusan MA ditandatangani hakim agung Yosran, Yodi Martono Wahyunadi dan Supandi.


Dalam putusannya, MA menyatakan Pasal 34 ayat (1) dan (2) Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.


Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) mengajukan uji materi Perpres Nomor 75 Tahun 2019 karena menilai kebijakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen tidak disertai alasan logis.


Menurut komunitas itu, Perpres 75 Tahun 2019 bertentangan dengan Undang Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.


KPCDI menjelaskan pasien kronis cenderung mendapat diskriminasi dari perusahaan karena dianggap sudah tidak produktif lagi, sehingga rawan terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dari perusahaan.


Editor: Agus Luqman

 

  • bpjs kesehatan
  • Mahkamah Agung
  • Kesehatan
  • SJSN
  • BPJS

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!