BERITA

Busyro: Jika RUU Cipta Kerja Disahkan, Ada Potensi Impeachment

Busyro: Jika RUU Cipta Kerja Disahkan, Ada Potensi Impeachment

KBR, Yogyakarta – Ketua PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas menilai Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja tidak mencerminkan nilai-nilai fundamental berbasis Pancasila, terutama sila kelima tentang keadilan sosial.

Busyro mengatakan penilaian itu muncul setelah draf RUU Omnibus itu dipelajari bersama unsur masyarakat kampus, praktisi, aktivis, hingga ormas.


Menurut Busyro, RUU Omnimbus Cipta Kerja terindikasi kuat memberikan peluang kepada investor lokal maupun asing untuk bisa menanamkan investasinya di Indonesia. Ini dinilai bakal berdampak mengganggu secara langsung kedaulatan rakyat di sektor yang terkait dengan sumber-sumber perekonomian.


Busyro mengungkapkan, kedaulatan ada di tangan rakyat, bukan di tangan negara.


“RUU ini memberikan ruang-ruang yang sangat liberal pada kekuatan-kekuatan kapatilisme yang liar. Negara ini diatur dengan sistem kapitalis. Padahal konstitusi mengatur perekonomiannya berasaskan kekeluargaan, pasal 33. Ini terindikasi merusak semua. Kalau dipaksakan, Presiden melanggar konstitusi dasar, bukan Undang-Undang. Terancam di impeach. Kalau dipaksakan potensial di-impeach," kata Busyro, usai mengisi kuliah umum Program Profesi Insinyur di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Rabu (4/3/2020).


Bekas Wakil Ketua KPK itu mengatakan sebelum ada RUU Cipta Kerja pun, posisi rakyat sudah semakin terkapar akibat kebijakan-kebijakan pemerintah yang semakin memberikan peluang kepada pemodal-pemodal besar.


Pemodal-pemodal besar tersebut posisi politisnya saat ini semakin menguat karena bergabung dengan birokrasi.


“Mengapa bisa bergabung? Karena birokrasi dibentuk lewat demokrasi yang transaksional. Demokrasi transaksional menghadirkan birokrasi yang dikuasai oleh korporasi dan disingkat korporatetokrasi, kleptokratif. Kleptokratif itu birokrasi yang tidak jujur, contohnya banyak OTT," jelasnya.


Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia ini menyebutkan, munculnya RUU tersebut ibarat Presiden dan DPR RI memayungi 79 Undang-Undang dengan satu Undang-Undang baru.


Dengan adanya Undang-Undang itu, kata Busyro, maka 79 Undang-Undang lain bisa dengan mudah dicabut pasal-pasalnya.


“Itu bisa meluluhlantakkan bangunan sistem hukum Indonesia. Undang-Undang itu bukan cabut ganti cabut ganti. Tapi direvisi dan diuji di Mahkamah Konstitusi," kata Busyro.


Editor: Agus Luqman 

  • Omnibus Law
  • RUU Cipta Kerja
  • Busyro Muqoddas
  • Muhammadiyah

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!