BERITA

Asosiasi Tolak Relaksasi Impor Tekstil dan Produk Tekstil

""Itu akan berdampak buruk untuk industri kain dalam negeri dan juga industri benang di hulunya, dan seterusnya.""

Sadida Hafsyah

Asosiasi Tolak Relaksasi Impor Tekstil dan Produk Tekstil
Ilustrasi: Pekerja industri pengolahan tekstil. (Foto: ANTARA)

KBR, Jakarta-  Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API)  menolak kebijakan relaksasi impor yang dikeluarkan oleh pemerintah di tengah merebaknya COVID-19. Wakil Ketua API Sektor Perdagangan Dalam Negeri, Chandra Setiawan berpendapat seharusnya pemerintah mendorong produksi dalam negeri, bahkan memberikan skema perlindungan pasar dalam negeri guna menjaga perekonomian, khususnya bagi industri Tekstil dan Produk Tekstil (TPT).

"Contohnya jika kita berikan relaksasi di impor pakaian jadi, maka itu juga akan terpukul untuk industri pakaian jadinya dan IKM (Industri Kecil Menengah). Dan juga untuk industri kain yang selama ini memenuhi industri pakaian jadi. Begitu juga kalau misalkan relaksasinya diberikan pada impor kain," ujar Chandra dalam konferensi pers daring  Senin (23/03). 

Chandra melanjutkan, "Nah kalau impor kain yang diberikan relaksasi, itu akan berdampak buruk untuk industri kain dalam negeri dan juga industri benang di hulunya, dan seterusnya. Jadi ini kita harus lihat supply chain ini dari hulu ke hilir. Karena tekstil ini kan panjang prosesnya."

Untuk menghadapi tantangan ini, Wakil Ketua API Sektor Perdagangan Dalam Negeri, Chandra Setiawan meminta masyarakat lebih mencintai produk dalam negeri dan memilih menggunakannya. Ia menggambarkan persoalan ini akan membuat permintaan pasar menjelang lebaran menjadi kecil, apalagi ditambah tekanan dari COVID-19.


“Kalau bicara ukuran pasar lebaran, ditambah impornya dibuka, sudah kecil, berebutan, kita kesulitan. Terutama pasarnya langsung pasar konsumsi seperti pakaian jadi. Kan langsung bisa dibeli oleh masyarakat,” jelasnya.


Terkait perlindungan industri tekstil dalam negeri, ia berharap pemerintah memberikan Nontariff  measure, sebagai upaya untuk melindungi produsen hilir TPT dan IKM yang memproduksi Pakaian jadi, dengan memperkuat daya saingnya terhadap barang impor. Begitu juga perlindungan Tata Niaga, yakni menerapkan Persetujuan Impor Pakaian Jadi sebelum Importasi dilakukan untuk melindungi sektor hilir TPT dan IKM.


"Kami juga memohon percepatan Bea Masuk Pengamanan Tindakan Sementara yaitu PMK 160, 161 dan 162 agar segera menjadi definitif untuk menjaga pasar dalam negeri dari produk dumping dari negara-negara yang sudah mulai pulih dari krisis COVID-19," tambah Chandra.


Sebelumnya, pemerintah telah resmi mengeluarkan relaksasi impor bahan baku untuk 19 sektor manufaktur, yang tertuang dalam kebijakan stimulus ekonomi. Industri tekstil diklaim sebagai salah satu industri yang memerlukan pelonggaran, berdasarkan hasil diskusi dengan pelaku usaha. 


Berita Terkait: Industri Pengolahan Jadi Andalan Ekspor, Tapi Upah Pekerjanya di Bawah Rata-Rata


Editor: Rony Sitanggang

  • COVID-19

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!