BERITA

19 Sektor Industri Dibebaskan dari PPh Impor, Menperin: Tak Boleh Ada Impor Barang Jadi

19 Sektor Industri Dibebaskan dari PPh Impor, Menperin: Tak Boleh Ada Impor Barang Jadi

KBR, Jakarta - Pemerintah tidak akan memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor dari 19 sektor usaha, selama periode April-September 2020.

PPh Pasal 22 Impor adalah pajak yang dikenakan bagi badan usaha yang melakukan impor atau importir.

Adapun sektor yang mendapat insentif karena dinilai paling terdampak wabah Coronavirus Disease-2019 (Covid-19) adalah:

    <li>Industri bahan kimia dan barang dr bahan kimia;</li>
    
    <li>Industri peralatan listrik;</li>
    
    <li>Industri kendaraan bermotor trailer dan semi trailer;</li>
    
    <li>Industri farmasi, produk obat kimia, dan tradisional;</li>
    
    <li>Industri logam dasar;</li>
    
    <li>Industri alat angkutan lainnya;</li>
    
    <li>Industri kertas dan barang dari kertas;</li>
    
    <li>Industri makanan;</li>
    
    <li>Industri komputer, barang elektronik dan optik;</li>
    
    <li>Industri mesin dan perlengkapan tekstil;</li>
    
    <li>Industri karet, barang dari karet dan plastik;</li>
    
    <li>Industri furniture;</li>
    
    <li>Industri percetakan dan reproduksi media perekaman;</li>
    
    <li>Industri barang galian bukan logam;</li>
    
    <li>Industri barang logam bukan mesin dan peralatannya;</li>
    
    <li>Industri bahan jadi;</li>
    
    <li>Industri minuman;</li>
    
    <li>Industri kulit barang dan kulit, dan;</li>
    
    <li>Industri alas kaki.</li></ol>
    

    Mengiringi kebijakan ini, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita memberi peringatan kepada para importir.

    "Dengan relaksasi bea masuk terhadap bahan baku industri tidak boleh mengganggu produk-produk yang sudah dihasilkan oleh industri dalam negeri itu sendiri," kata Agus saat konferensi pers di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (13/3/2020).

    "Tidak boleh ada produk-produk impor bahan jadi yang ada dalam paket ini. Intinya kami pemerintah tidak mau ada free rider," lanjutnya.

    Editor: Agus Luqman

  • impor
  • COVID-19

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!