RUANG PUBLIK

Penyebar Ajakan Golput Tak Bisa Sembarang Dipidana, Ini Hukumnya

Penyebar Ajakan Golput Tak Bisa Sembarang Dipidana, Ini Hukumnya

Baru-baru ini Menko Bidang Polhukam, Wiranto, melontarkan pernyataan bahwa kampanye Golongan Putih (Golput) bisa dijerat sanksi hukum.

“Kalau mengajak golput itu yang namanya mengacau. Itu kan mengancam hak kewajiban orang lain. UU yang mengancam itu. Kalau UU terorisme tidak bisa, ya UU lain masih bisa. Ada UU ITE bisa, UU KUHP bisa, Indonesia kan negara hukum,” kata Wiranto di Jakarta, Rabu lalu (27/3/2019).

Tak lama setelah diberitakan, pernyataan Wiranto langsung memancing banyak respon. Salah satunya datang dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), lembaga riset independen yang berfokus pada isu reformasi hukum dan peradilan.

Menurut ICJR, Golput adalah hak dasar warga negara yang dijamin langsung oleh konstitusi.

ICJR juga menilai aksi kampanye Golput tidak bisa sembarang dipidana, kecuali jika melibatkan politik uang atau tindakan kekerasan. Berikut paparannya:


UU Pemilu Bisa Menjerat Kampanye Golput, Tapi Ada Syaratnya

Dalam situs resminya, ICJR menyebut bahwa ancaman pidana untuk pengajak Golput sudah diatur dalam UU Pemilu. Namun, pidana ini tidak bisa dijatuhkan sembarangan.

Berdasarkan Pasal 515 UU Pemilu, aksi kampanye Golput hanya bisa dipidana jika:

1. Dilakukan pada saat hari pemungutan suara

2. Dilakukan dengan menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya

Aksi ajakan Golput yang memenuhi dua kriteria di atas bisa dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 3 tahun, dan denda paling banyak Rp36 juta.

Tapi, selama kampanye Golput tidak dilakukan pada hari pemungutan suara dan tidak melibatkan politik uang, maka pelakunya tidak bisa dipidana dengan UU Pemilu.


UU Terorisme Tidak Bisa Menjerat Kampanye Golput 

Pasal 1 angka 2 UU Perubahan UU Terorisme menjelaskan bahwa terorisme adalah perbuatan yang memenuhi kriteria berikut:

1. Menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas

2. Dapat menimbulkan korban yang bersifat massal dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan.

Berdasarkan ketentuan tersebut, ICJR menyebut aksi kampanye Golput tidak bisa dijerat dengan pidana terorisme.

Alasannya, kampanye Golput tidak menggunakan kekerasan, tidak menimbulkan teror yang meluas, tidak menimbulkan korban massal, serta tidak menimbulkan kerusakan ataupun gangguan keamanan.


UU ITE Tidak Bisa Menjerat Kampanye Golput

Menurut ICJR, saat ini UU ITE hanya dapat digunakan untuk menjerat penyebaran informasi atau dokumen elektronik yang memuat:

1. Pelanggaran kesusilaan, muatan perjudian, muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik

2. Pemerasan dan/atau pengancaman

3. Berita bohong yang mengakibatkan kerugian konsumen

4. Informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan, ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi

5. Akses tanpa izin, perusakan informasi elektronik, dan perbuatan lain

Berdasarkan penjelasan tersebut, ICJR menilai UU ITE tidak bisa digunakan untuk menjerat kampanye Golput sebagaimana disampaikan Wiranto.


KUHP Bisa Menjerat Kampanye Golput jika Disertai Kekerasan

Hal-hal terkait sanksi pelanggaran Pemilu diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 146 sampai Pasal 152.

Namun, menurut ICJR satu-satunya pasal yang menyinggung perkara pidana Golput hanya Pasal 148 KUHP yang berbunyi:

"Barang siapa pada waktu diadakan pemilihan berdasarkan aturan-aturan umum, dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan sengaja merintangi seseorang memakai hak pilihnya dengan bebas dan tidak terganggu, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan."

Pasal tersebut memiliki substansi yang mirip dengan Pasal 515 UU Pemilu.

Di situ dijelaskan bahwa aksi kampanye Golput bisa dipidana hanya jika dilakukan pada saat hari pemilihan, dan hanya jika disertai kekerasan.

Menurut ICJR, aksi-aksi kampanye Golput yang sudah dilakukan beberapa kelompok masyarakat tidak memenuhi kriteria tersebut, dan tidak bisa dipidana menggunakan KUHP.

(Sumber: ICJR: Ancaman Pidana terhadap Golput adalah Fenomena Penal Populism; www.icjr.or.id)

 

  • golput
  • ICJR
  • UU Terorisme
  • UU ITE
  • UU Pemilu
  • KUHP
  • Wiranto
  • kampanye golput

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!