NASIONAL

OTT Suap Jabatan, KPK Minta Menteri Agama Perbaiki Tata Kelola

""Kementerian agama itu adalah seharusnya Kementerian yang paling bersih, harus menjadi contoh bahkan harus menjadi contoh dari KPK sendiri.""

Muthia Kusuma, Astri Yuwana

OTT Suap Jabatan, KPK Minta Menteri Agama Perbaiki Tata Kelola
Waka KPK Laode M. Syarief menunjukkan barang bukti hasil OTT kasus dugaan suap jabatan di Kementerian Agama, Sabtu (16/3/2019). (Foto: Antara)

KBR, Jakarta-  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong Kementerian Agama untuk menjadi Kementerian yang patut ditiru oleh Kementerian dan Lembaga dalam hal melawan korupsi. Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif meminta Kemenag untuk memperbaiki tata kelola internalnya agar kasus korupsi di kementerian tersebut tidak berulang kembali.

Kata Laode,  Kemenag seharusnya sudah belajar dari kasus korupsi sebelumnya terkait dana haji yang menyeret petinggi kementerian tersebut.

"Jadi sebenarnya kita ingin menyampaikan kepada seluruh rakyat Indonesia, khususnya kepada insan-insan di Kementerian Agama di seluruh Indonesia, karena kementerian agama itu adalah seharusnya Kementerian yang paling bersih, harus menjadi contoh bahkan harus menjadi contoh dari KPK sendiri. Oleh karena itu   ke depan kita berharap kepada Pak Menteri untuk memperbaiki sistem tata kelola di kementerian agama itu, agar hal yang sama tidak terulang," ucap Laode di Kantor KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, (18/3/2019).


Ia menyebut data Litbang KPK yang mencatat bahwa sekolah-sekah yang dikelola Kementerian Agama masih kalah bila dibandingkan keteraturan dan tertatanya pengelolaan sekolah di bawah naungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Padahal, kata Laode, anggaran yang dikelola Kemenag untuk pendidikan jauh lebih tinggi dibanding anggaran Kemendikbud.


"Oleh karena itu, kita berharap bahwa uang negara, pajak rakyat yang dipercayakan dikelola oleh Kementerian Agama itu dikelola dengan baik," pungkasnya. 

Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sejumlah ratusan juta rupiah   dari ruangan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.   Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan temuan itu diperoleh setelah KPK menggeledah di sejumlah tempat.

"Sebagian bukti-bukti tersebut sebagian juga kami temukan juga dari ruangan menteri agama. Termasuk juga disita dari ruang menteri agama, sejumlah uang dalam bentuk rupiah dan dolar senilai ratusan juta rupiah. Nanti detilnya diupdate lebih lanjut. Kami akan terus dalami dugaan penerimaan suap yang sudah ditetapkan tiga orang tersangkanya dan informasi-informasi lain terkait penanganan perkara ini," tutur Febri, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (18/3/2019) petang.

Terkait dugaan suap jabatan, KPK menggeledah  kantor Menteri Agama, Sekretaris Jenderal, dan Kepala Biro Kemenag. KPK juga menggeledah ruang bekas Ketua Umum PPP Romahurmuziy yang menjadi tersangka pengisian jabatan di Kemenag. Selain itu KPK juga menggeledah  ruang Bendahara dan Administrasi PPP.


Febri menjelaskan, ada pihak  yang tidak memiliki kewenangan formil   tetapi mempengaruhi proses  seleksi pejabat.  Kata dia,  pihak tersebut menduduki jabatan politik, sehingga dapat mengintervensi terhadap birokrasi.


"Dalam konteks ini kami menduga ada perbuatan bersama yang dilakukan oleh RMY dengan pihak di Kemenag untuk mempengaruhi penempatan orang-orang di Kementerian Agama," pungkasnya.


Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan di Jawa Timur pada Jumat (15/0519). Besoknya, KPK menetapkan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Muhammad Romahurmuziy,   Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur Haris Hasanudin, dan Kepala Kantor Kementerian Agama Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi  sebagai tersangka dalam kasus dugaan jual beli jabatan.

Editor: Rony Sitanggang

  • suap kemenag
  • jual beli jabatan
  • Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin
  • Ketua Umum PPP Muhammad Romahurmuziy

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!