NASIONAL

OTT Suap Distribusi Pupuk, Uang 8 M dalam 400 Ribu Amplop

""KPK tingkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan tiga orang tersangka""

OTT Suap Distribusi Pupuk, Uang 8 M dalam 400 Ribu Amplop
Anggota DPR Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso (tengah) dibawa ke mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/3/2019). . (Foto: Antara)

KBR, Jakarta-   Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan anggota fraksi Golkar DPR, Bowo Sidik Pangarso sebagai tersangka penerima suap dalam suap kerja sama pengangkutan bidang pelayanan untuk distribusi pupuk dengan kapal. Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan mengatakan, Bowo diduga menerima suap sejumlah  Rp8 miliar yang disimpan dalam 400 ribu amplop atau 84 kotak kardus.

Bowo ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, yakni Indung sebagai swasta, serta manajer pemasaran, Asty Winasti.

"KPK tingkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan tiga orang tersangka, yaitu diduga sebagai penerima adalah BSP, anggota DPR 2014-2019. Kemudian di IND sebagai swasta, dan sebagai pemberi adalah  marketing manager   PT HTK," ucap Basaria di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, (28/3/2019).


Dalam perkara ini, KPK menangkap 8 orang yang terdiri dari unsur anggota legislatif, swasta, dan pejabat BUMN dalam OTT di Jakarta pada Rabu (26/3) hingga Kamis (27/3). KPK juga telah memeriksa dua direksi BUMN.


KPK memberi sangkaan kepada Bowo dan Indung melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Korupsi Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.


Sementara untuk tersangka Asty, KPK menjerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. 


Editor: Rony Sitanggang

 

  • OTT Bowo Sidik Pangarso
  • basaria panjaitan
  • OTT suap pupuk

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!