NASIONAL

OTT Jual Beli Jabatan, KASN: Menag Abaikan Rekomendasi

OTT Jual Beli Jabatan, KASN: Menag Abaikan Rekomendasi

KBR, Jakarta– Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mendesak Menteri Agama sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) memberhentikan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur, Haris Hasanuddin dari jabatannya dan memberhentikan sementara dia sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Haris sebelumnya ditetapkan lembaga antirasuah KPK sebagai tersangka terkait suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama Jawa Timur pada Sabtu (16/3) kemarin.

Asisten KASN Bidang Promosi dan Advokasi, Nurhasni menyatakan, pemberhentian tersebut sesuai dengan amanah Pasal 88 huruf c Undang-undang tentang Aparatur Sipil Negara. Pasal itu mengatur pemberhentian sementara pegawai negeri.


“Jadi, kami meminta Kemenag segera memproses, tentunya dalam proses dalam tahapan ini adalah memberhentikan sementara sebagai PNS,” ujar Nurhasni kepada KBR di Jakarta, Selasa (19/3/2019).

red

Kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin (kanan) mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan pasca OTT di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (16/3/2019). 


Menag, kata dia, sesegera mungkin juga harus mengangkat pelaksana tugas untuk mengisi kekosongan Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur. Yujuannya agar roda pemerintahan dan pelayanan publik berjalan.

“Saya melihat karena dia sebagai Kepala Kanwil Kemenag di Jawa Timur, pastilah ada pengaruh. Tapi, ini harus dicarikan solusi secepatnya, dalam artian tentu kalau yang bersangkutan sudah dalam proses seperti ini, tentu Kemenag harus mengangkat pejabat pelaksana tugas sebagai kepala kantor agar pelayanan tetap berjalan,” pungkasnya.


Terkait proses seleksi, Nurhasni menjelaskan, KASN sebelumnya menerima laporan masyarakat terjadinya  pelanggaran karena dua pelamar untuk Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama yang pernah dijatuhi hukuman disiplin dinyatakan lulus dalam seleksi administrasi dan diikutsertakan pada tahapan selanjutnya.  Kata dia, KASN telah mengirim surat kepada Menag yang isinya meminta agar kedua calon tersebut dinyatakan tidak lulus. Namun, rekomendasi  tidak sepenuhnya dipenuhi. Haris Hasanuddin, salah satu kandidat yang tidak direkomendasikan KASN pada akhirnya tetap diangkat sebagai Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur.


“Satu di antaranya kami merekomendasikan untuk dilakukan pembatalan karena ada pelanggaran disiplin tingkat sedang. Jadi, kami merekomendasikan pada proses pelaksanaan seleksi terbuka tetapi tidak diindahkan oleh PPK. Tetap berlanjut, sampai akhirnya terakhir juga kami melakukan verifikasi dan memberikan rekomendasi pada 29 Februari 2019, ternyata pada awal Maret 2019 tetap dilantik oleh Menag,” ucap dia.


KASN, ungkap Nurhasni, menyayangkan sikap gegabah Kementerian Agama tersebut. Dia mengatakan, pihaknya akan memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan seleksi terbuka dan rotasi antar-JPT. Selain itu, juga akan mengevaluasi kualitas Panitia Seleksi dan Asessor dalam pelaksanaan seleksi terbuka.


“Yang jelas, pertama, rekomendasi kami tidak dilanjuti akhirnya ada OTT, ya. Berikutnya, kami meminta klarifikasi kepada Biro Sekjen Kemenag, Kepala Biro Kepegawaian dan Pansel, kami ingin tahu kenapa orang tersebut diloloskan juga. Padahal, sebelum tahapan berakhir kami sudah memberikan rekomendasi,” tukas dia.

Hingga berita ini diturunkan, Kementerian Agama belum memberikan klarifikasi terkait rekomendasi KASN.

Penggeledahan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur, di Surabaya. Penggeledahan yang dilakukan sejak Selasa siang hingga malam ini, merupakan rangkaian penyidikan atas kasus suap jabatan di Kemenag.

Menurut Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, hasil penggeledahan ini, KPK menyita dokumen-dokumen  terkait dengan proses seleksi dan pengisian jabatan.

"Ya nanti (Menag dkk) akan dipanggil pada waktu yang sesuai dengan kebutuhan penyidikan ya. Karena penyidik standarnya memang akan memanggil para saksi dan juga tersangka untuk didalami terkait dengan bukti-bukti yang didapatkan dari penggeledahan, ataupun bukti-bukti lain yang sudah didapat sebelumnya. Karena kami menduga kuat ada kerjasama antara tersangka RMY dengan pihak Kementerian Agama di sini," kata Febri dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa, (19/3/2019).


Dari penggeledahan di tiga lokasi yang berada di Jakarta, dan satu lokasi di Jawa Timur, KPK telah mengantongi sejumlah barang bukti berupa dokumen, laptop yang disita dari rumah tersangka suap jabatan Kemenag, Romahurmuziy, serta uang Rp180 juta dan USD 30 ribu dari ruang kerja Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin. KPK akan mempelajari barang sitaan tersebut.


"Nanti tentu kami bisa update lagi apa kegiatan-kegiatan berikutnya yang akan dilakukan oleh tim. Yang pasti cukup banyak dokumen yang sudah diamankan sejak kemarin tentu itu perlu dipelajari terlebih dahulu, termasuk juga uang yang didapatkan kemudian disita dari ruang menteri agama juga akan menjadi perhatian bagi tim, untuk nanti dilakukan proses klarifikasi lebih lanjut pada pihak-pihak yang terkait dan kami pandang tahu," kata Febri.


Ia juga menyebut selain kantor DPP PPP, Kemenag, dan Kantor Kemenag Kanwil Jatim, sejauh ini KPK baru menggeledah satu rumah tersangka penerima suap, yakni Romahurmuziy. Sementara rumah tersangka lainnya, yakni pemberi suap, yaitu Kepala Kantor Kemenag Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur, Haris Hasanuddin belum   digeledah.

Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan di Jawa Timur pada Jumat (15/0519). Besoknya, KPK menetapkan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Muhammad Romahurmuziy, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur Haris Hasanudin, dan Kepala Kantor Kementerian Agama Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi  sebagai tersangka dalam kasus dugaan jual beli jabatan.


Editor: Rony Sitanggang

  • suap kemenag
  • jual beli jabatan
  • Ketua Umum PPP Muhammad Romahurmuziy
  • Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin
  • OTT Romahurmuziy

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!