RUANG PUBLIK

Mau Pindah Tempat Nyoblos? Begini Prosedurnya

Mau Pindah Tempat Nyoblos? Begini Prosedurnya

Pemilu 2019 akan digelar serentak di seluruh wilayah Indonesia pada 17 April 2019 mendatang.

Di tanggal tersebut, setiap warga negara Indonesia yang berusia minimal 17 tahun, berada dalam kondisi mental sehat, serta bukan anggota TNI/Polri, bisa menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) di domisili masing-masing.

Namun, para pemilih yang hendak nyoblos di luar alamat KTP-nya perlu mengurus proses administrasi terlebih dulu. Berikut ini ketentuan dan prosedurnya.


Ketentuan dan Prosedur Pindah TPS

Dalam PKPU Nomor 37 Tahun 2018, dijelaskan bahwa pemilih yang berhak mengajukan pindah TPS adalah:

- Individu yang sedang menjalankan tugas di luar kota pada saat Pemungutan Suara.

- Sedang menjalani rawat inap di rumah sakit atau puskesmas, atau sedang mendampingi orang lain di rumah sakit.

- Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi.

- Sedang menjalani rehabilitasi narkoba.

- Sedang menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga permasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara.

- Sedang menempuh pendidikan menengah atau tinggi di luar domisili yang tercatat di KTP.

- Pindah domisili.

- Tertimpa bencana alam.

- Sedang bekerja di luar domisili yang tercatat di KTP.

Para pemilih yang berada dalam kondisi-kondisi tersebut bisa mencoblos di TPS lain dengan cara:


1. Menyiapkan Bukti Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Identitas Sah

Bukti DPT bisa diperoleh dari KPU atau kantor kelurahan di domisili yang tercatat di KTP.

Namun, pemilih juga bisa mencetak bukti DPT secara online dari situs www.lindungihakpilihmu.kpu.go.id.

Di situs tersebut pemilih perlu memasukkan nama lengkap dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP.

Setelah mengisi data pribadi, pemilih bisa mencari namanya di DPT sesuai provinsi, kabupaten/kota, kecamatan dan kelurahan yang tercatat di KTP-nya. Daftar tersebut kemudian bisa dicetak untuk pengurusan administrasi pindah TPS.

Jika pemilih tidak bisa menemukan namanya di DPT, pemilih bisa melapor ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) terdekat dengan membawa fotokopi KTP dan Kartu Keluarga untuk pemrosesan lebih lanjut.


2. Melapor ke PPS dan Mengisi Formulir A5

Setelah menyiapkan bukti DPT dan identitas sah, pemilih bisa mendatangi kantor KPU/PPS terdekat dan melaporkan perihal rencana pindah TPS.

Pemilih akan diminta mengisi formulir A5 sebanyak dua lembar. Lembar pertama untuk pemilih yang bersangkutan, sedangkan lembar kedua untuk arsip PPS.

Setelah mengisi formulir, PPS akan mencatat nama pemilih dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) sesuai dengan lokasi TPS baru yang dipilihnya.


3. Pindah TPS Paling Lambat Diurus 30 Hari Sebelum Pemilu

Administrasi untuk pindah TPS maksimal diurus 30 hari sebelum Pemilu, atau selambat-lambatnya  17 Maret 2019.

(Sumber: Buku Kerja PPS Pemilu 2019, www.kpu.go.id)

 

  • Pemilu 2019
  • DPT
  • DPTb
  • pindah TPS

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!