NASIONAL

Loloskan Calon Hakim MK Petahana, Kandidat Lain Ungkap Kejanggalan Seleksi

""Saya pikir kan ada proses yang fairness. Bahwa ada penilaian yang didasarkan pada kompetensi, dan saya mengikuti prosedur itu. Tapi kemudian, sesuatu yang janggal""

Loloskan Calon Hakim MK Petahana, Kandidat Lain Ungkap Kejanggalan Seleksi
Calon Hakim Wahiduddin Adams saat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di DPR, Rabu (06/02/19). (Foto: Antara)

KBR, Jakarta- Salah satu calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang gagal terpilih saat seleksi di DPR,  Hesti Armiwulan Sochma Wardiah mengaku kecewa. Dia menilai ada  ketidakadilan dalam proses pemilihan. Dia mengungkap, bahwa keterpilihan kembali dua hakim petahana MK itu tidak adil, lantaran pengambilan keputusan tersebut molor dari jadwal yang telah ditentukan pada 7 Februari 2019 lalu. 

Selain itu kata dia, proses ketidakadilan lainnya yakni menyangkut pencalonan dua hakim petahana, yang semestinya tidak harus dilakukan, jika berkaca pada keterpilihan Hakim MK petahana lain tanpa proses seleksi.

"Saya berani ikut tes itu, karena saya pikir kan ada proses yang fairness. Bahwa ada penilaian yang didasarkan pada kompetensi, dan saya mengikuti prosedur itu. Tapi kemudian,  sesuatu yang janggal yang saya pikirkan itu adalah ketika terjadwal bahwa pada tanggal 7 (Februari) malam itu diambil keputusan tapi ternyata, kami mendengar bahwa ternyata diubah  menjadi tanggal 12 maret 2019 ini ada apa?" Tanya Hesti saat diwawancara KBR, Selasa (12/3/2019).

"Waktu itu hanya menduga saja ini ada apa, yang harusnya sudah bisa diputus kok ditunda. Ya mungkin ada pertimbangan-pertimbangan politik yang harus dilakukan oleh Komisi III," sambungnya.

Hesti Armiwulan menyoroti, dalam tahun yang sama, terdapat tiga orang hakim MK yang habis masa periode, dipilih kembali oleh DPR. Namun, satu dari dua hakim itu dipilih kembali tanpa proses seleksi, sedangkan dua lainnya harus melalui seleksi. 

Dia juga mengaku kecewa dengan peluang petahana yang ternyata dapat terpilih kembali hingga dua periode. Menurut Hesti,   hakim MK hanya dapat terpilih untuk satu periode saja.

"Sama-sama habis waktu periode pertama, Arif Hidayat itu habis pada 2018 kemudian Aswanto dan Wahiduddin habis di 2019. Pak Arif itu tidak pakai ada proses seleksi, beliau langsung ditetapkan untuk lanjut dua periode karena tidak fair kalau Pak Arif itu dipilih Komisi III secara langsung, sementara dua hakim lain  harus melalui proses ini," terang Hesti.

Tapi menurut bekas  Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie  terpilihnya kembali, dua hakim petahana  Wahiduddin dan Aswanto, sebagai pilihan terbaik dari DPR. Jimly meyakini, pilihan itu telah diambil berdasarkan sesuai mekanisme dan melalui proses panjang penilaian dari DPR. 

Selain itu, Dia menganggap bahwa terpilihnya kembali kedua hakim MK itu, justru mempermudah kinerja MK, lantaran  bukan orang baru di MK,  sehingga dapat segera langsung bekerja tanpa memulai dari nol lagi.

"Ya itu kan kalau dipilih lagi, berarti dianggap sukses dan bisa dipercaya. Kan anggota DPR mengikuti lima tahun, kita percayakan saja mekanismenya. Ucapan selamatlah. Karena ini orang lama jadi tidak mulai belajar baru lagi tinggal kerja kan. Malah bagus supaya kinerja MK itu sudah siap untuk menghadapi pemilu 2019 tinggal sebulan lagi," kata Jimly kepada KBR, Selasa (12/3/2019).

Sengketa Pemilu

Menanggapi terpilihnya calon hakim MK petanahana, Ketua Komisi Yudisial Jaja Ahmad Jayus mengingatkan agar obyektif menyelesaikan berbagai sengketa Pemilu, yang bakal terselenggara tahun ini. Kata Jaja, KY tetap akan memantau perilaku hakim tersebut, terutama yang menyangkut pelanggaran Pemilu.

"Tentunya yang sekarang menjadi pengawasan KY kan kalau terjadi pelanggaran Pemilu. Itu menjadi obyek pengawasan Komisi Yudisial. Kalau materi yang disidang di Mahkamah Konstitusi, itu bukan obyek pengawasan Komisi Yudisial. Tentu harapan masyarakat, kalau ada masalah di Mahkamah Konstitusi, diputus secara obyektif. Tinggal masalahnya nanti obyektivitas, yang diputus berdasarkan fakta persidangan," kata Jaja kepada KBR, Selasa (12/03/2019).

Jaja mengatakan, tantangan terbesar hakim konstitusi adalah menyelesaikan berbagai sengketa Pemilu dengan adil. Namun, menurutnya, penyelesaian sengketa Pemilu di MK seharusnya bisa berjalan dengan baik lantaran Wahiduddin Adams dan Aswanto sudah berpengalaman pada Pemilu 2014, serta ratusan perselisihan hasil Pilkada. 

Terpilihnya Wahiduddin Adams dan Aswanto kembali  menjadi hakim konstitusi, menuai kecaman dari pegiat kemanusiaan. Keduanya saat menjadi hakim MK  menyampaikan pendapat berbeda dengan menyetujui pemidanaan LGBT dalam putusan uji materi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang beleid pidana   kesusilaan. 

Editor: Rony Sitanggang

  • independensi
  • seleksi hakim mk

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!