NASIONAL

Konsesi Tambang Rusak Puluhan Pulau Kecil, KKP Libatkan KPK

""Kemudian KLHK dan juga KPK, untuk menindaklanjuti kasus-kasus yang terjadi mengenai dampak yang ditimbulkan akibat pertambangan di pulau-pulau kecil," "

Resky Novianto,Muthia Kusuma

Konsesi Tambang  Rusak Puluhan Pulau Kecil, KKP Libatkan KPK
Ilustrasi: Demo tolak tambang . (Foto: Antara)

KBR, Jakarta-  Kementerian Kelautan dan Perikanan berjanji akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata ruang serta Kementerian Dalam Negeri, guna membahas revisi peraturan daerah mengenai rencana tata ruang di daratan pulau-pulau kecil. Direktur Direktorat Perencanaan Ruang Laut KKP, Suharyanto mengatakan akan melibatkan  KPK  dalam menindaklanjuti segala kasus yang  muncul di pulau kecil.

"Peraturan daerah mengenai rencana tata ruang di daratan pulau-pulau kecil, itu yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pertambangan di Pulau kecil itu harus ditinjau kembali. Upaya yang dilakukan KKP, kita berkoordinasi dengan Kementerian ATR, Kementerian yang mengawal tata ruang daerah, dengan Kementerian Dalam Negeri, dia itu kan menjadi Pembina daerah. Kemudian KLHK dan juga KPK, untuk menindaklanjuti kasus-kasus yang terjadi mengenai dampak yang ditimbulkan akibat pertambangan di pulau-pulau kecil," kata Suharyanto saat Diskusi Peluncuran Laporan Penghancuran Sekujur Tubuh Pulau Kecil Indonesia oleh Tambang Mineral dan Batu Bara di Jakarta Selatan, Senin, (25/3/2019).

Direktur Direktorat Perencanaan Ruang Laut KKP, Suharyanto   juga akan  berkoordinasi pejabat terkait di sektor pusat ESDM, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten. Dia mengatakan, seluruh stakeholder yang terlibat, nantinya mesti patuh terhadap perda yang telah direvisi.

"Ditinjau kembali itu misalkan dalam perda itu ada peruntukan untuk kawasan  pertambangan, maka di dalam perda yang direvisi tidak ada lagi jadi bersih dari kawasan pertambangan. Otomatis di dalam perda mengatur. Kalau sudah ditetapkan maka perusahaan dan daerah harus menyesuaikan," tutur Suharyanto.

Sebelumnya Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) mencatat sampai saat ini terdapat 55 pulau kecil yang telah dikavling tambang. Sejumlah pulau kecil kini, juga telah menjadi monumen penghancuran tambang yaitu Pulau Gee dan Pulau Pakal di Maluku Utara.

Staf Jaringan Advokasi Tambang ( Jatam) Alwiya Shahbanu mengatakan,  tiga  pulau kecil Indonesia, yang saat ini terancam dengan aktivitas tambang yakni Pulau Bunyu di Kalimantan Utara, Pulau Gebe di Maluku Utara, dan Pulau Bangka di Babel. Ketiga pulau ini telah dieksploitasi sumber daya alamnya, melalui sektor pertambangan dan migas secara masif.

Dia mencontohkan, Pulau Bunyu yang memiliki luas 198 km persegi, menjadi salah satu pulau kecil yang terdampak akibat aktivitas tambang batu bara dan eksplorasi migas, sehingga keadaan air di sana tercemar dan lahan pangan berkurang bahkan menghilang sejak beberapa tahun yang lalu.

Editor: Rony Sitanggang
  • lingkungan hidup
  • bencana tambang
  • tambang ilegal
  • pencemaran lingkungan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!