NASIONAL

Konsesi Rusak Puluhan Pulau Kecil, Ini Kata Asosiasi Tambang

Konsesi Rusak Puluhan Pulau Kecil, Ini Kata Asosiasi Tambang

KBR, Jakarta-  Ketua IMA (Indonesia Mining Association), Ido Hotna Hutabarat mempersilahkan pemerintah atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk melakukan audit kepada perusahaan tambang nakal. Menurutnya perusahaan tambang nakal yang tidak taat membayar pajak bahkan tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) memang harus diberi sanksi.

"Wah saya  tidak punya data ya harusnya kalau ada PT, dia ada laporan keuangan harusnya dia bayar pajak, dia punya NPWP ya. Kalau memang tidak punya NPWP ya perlu ditindak," ujar Ido, saat dihubungi KBR, Senin (25/03/2019).

Ido mengatakan asosiasi bisa saja melakukan pendekatan kepada perusahaan   tersebut, jika perusahaan itu bergabung pada asosiasinya. Hanya saja dia mengatakan dari 55 pulau kecil yang dicatat oleh Jatam, dan mengalami kerusakan seperti di  Pulau Bunyu di Kalimantan Utara, Pulau Gebe di Maluku Utara, dan Pulau Bangka di Babel kebanyakan bukan anggota IMA.


"Ya bisa saja (diberi pendekatan ) kalau mereka anggota asosiasi juga, kalau bukan ya susah juga. (pulau yang saya sebut apakah ada anggota IMA?) Bukan anggota IMA sepertinya itu," ujar Ido.


Selain itu Ido juga menanggapi keluhan Jatam terhadap rusaknya lingkungan, ia tidak menepis bahwa akan terjadi kerusakan di lokasi pertambangan. Namun menurut Ido, dalam peraturan pertambangan sudah jelas bahwa, setelah tambang tidak lagi aktif dan dipergunakan maka perusahaan wajib melakukan perbaikan, hanya saja menurut Ido, di beberapa pulau seperti Kalimantan, Bangka dan Maluku kebanyakan perusahaan masih beroprasi.


"Itukan kegiatan penambangan, setelah itu baru ada reklamasi, penutupan tambang yang akan mengembalikan kembali pada ekosistemnya. Jangan melihat dari satu poin pada waktu penambangan, itukan kegiatan ekonomi. Kecuali kalau didiamkan saja tidak ada reklamasi ya baru (Diberi tindakan)." Ujarnya.


Sementara itu Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengklaim sudah mempunyai data atau informasi perihal Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan tambang di Indonesia. Menurut Dirjen Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono, saat ini kementeriannya hanya memiliki data perusahaan tambang yang sudah mengantongi sertifikat Clear and Clean (CnC).

“Kita punya data yang CnC itu; termasuk NPWPnya ada. Tapi yang non-CnC memang kita tidak masukkan lagi karena itu sudah ilegal dan itu harus dicabut oleh pemerintah daerah,” ujar Bambang kepada KBR, Jakarta, Senin (25/3/2019).


IUP non-CnC merupakan IUP yang perizinannya cacat, seperti tumpang tindih lahan dan tidak memiliki dokumen pendukung yang lengkap. Bambang mengakui bahwa banyak perusahaan non-CnC yang masih melakukan aktivitas pertambangannya. Dia melanjutkan, pihaknya telah beberapa kali menyurati kepala daerah agar perusahaan-perusahaan non-CnC segera dicabut izin usaha pertambangannya. Hal tersebut sesuai dengan Permen ESDM nomor 43 tahun 2015 tentang Tata Cara Evaluasi Penerbitan Izin Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.


“Sekarang ini kita sedang minta gubernur untuk meminta kepada perusahaan-perusahaan yang ada di daerah agar memenuhi jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang. Memang, masih banyak perusahaan-perusahaan yang dari diterbitkan oleh daerah, khususnya sekarang ini yaitu gubernur, masih banyak yang belum menyampaikan jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang. Kita sudah mengirim surat berapa kali ke gubernur agar kalau yang tidak menyampaikan jaminan reklamasi dan pascatambang, jangan dilayani,” pungkas Bambang.


Sebelumnya Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) mencatat sampai saat ini terdapat 55 pulau kecil yang telah dikavling tambang. Sejumlah pulau kecil kini, juga telah menjadi monumen penghancuran tambang yaitu Pulau Gee dan Pulau Pakal di Maluku Utara.

Staf Jaringan Advokasi Tambang ( Jatam) Alwiya Shahbanu mengatakan,  tiga  pulau kecil Indonesia, yang saat ini terancam dengan aktivitas tambang yakni Pulau Bunyu di Kalimantan Utara, Pulau Gebe di Maluku Utara, dan Pulau Bangka di Babel. Ketiga pulau ini telah dieksploitasi sumber daya alamnya, melalui sektor pertambangan dan migas secara masif.

Dia mencontohkan, Pulau Bunyu yang memiliki luas 198 km persegi, menjadi salah satu pulau kecil yang terdampak akibat aktivitas tambang batu bara dan eksplorasi migas, sehingga keadaan air di sana tercemar dan lahan pangan berkurang bahkan menghilang sejak beberapa tahun yang lalu.

Editor: Rony Sitanggang

  • pencemaran lingkungan
  • lingkungan hidup
  • bencana tambang
  • tambang ilegal

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!