RUANG PUBLIK

(CEKFAKTA) Sandiaga Sebut Pengemudi Transportasi Online Belum Dapat Perlindungan Layak

"Regulasi ketenagakerjaan untuk ojek daring memang belum kunjung terbit. Namun, mereka sudah bisa mendapat layanan BPJS Ketenagakerjaan yang mencakup jaminan kecelakaan, kesehatan, serta kematian."

Adi Ahdiat

(CEKFAKTA) Sandiaga Sebut Pengemudi Transportasi Online Belum Dapat Perlindungan Layak
Ilustrasi. Para pengemudi angkutan ojek online berkonvoi damai di Tangerang, Banten, Sabtu (11/3/2017). (Foto: ANTARA)

Dalam Debat Cawapres di Hotel Sultan, Jakarta, Cawapres nomor urut 02, Sandiaga Uno, menyebut bahwa, “Teman-teman dari pengemudi transportasi online belum mendapatkan perlindungan kerja yang selayaknya,” ujarnya (17/3/2019).


Cek Fakta: Driver Online Bisa Ikut BPJS Ketenagakerjaan sejak 2017

Sampai saat ini memang belum ada payung hukum yang secara khusus melindungi hak-hak dasar pekerja untuk para pengemudi transportasi online.

Kementerian Perhubungan baru berencana menerbitkan regulasi ojek daring pada pekan ketiga Maret 2019.

Namun, bukan berarti para pengemudi transportasi online tidak mendapat perlindungan sama sekali.

Sejak November 2017 lalu, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan telah membuka program kepesertaan untuk pengemudi transportasi online.

Lewat program ini, para driver diwajibkan membayar iuran sebesar Rp 16.800 dan bisa mendapat manfaat berupa:

- Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

- Pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan medis

- Santunan dan Jaminan Kematian (JKM)

Menurut lansiran resmi BPJS Ketenagakerjaan, sampai Maret 2018 saja sudah ada sekitar 31.000 driver ojol yang mendaftar sebagai peserta.

(Sumber: BPJS Ketenagakerjaan )

  • BPJS Ketenagakerjaan
  • transportasi online
  • ojek online
  • ojek daring
  • ojol
  • Go-Jek
  • Grab
  • Cekfakta

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!